Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - KIP Kota Langsa, Kamis (2/5/2024) menggelar rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRK Langsa Pemilu 2024.
Rapat pleno terbuka ini dipimpin Ketua KIP Kota Langsa Ridwan ST, didampingi 3 komisioner Bahtiar, M Al Fadhal dan Fauzan Rizal, Sekretaris KIP M Dahlan, dihadiri para ketua partai politik atau yang mewakili.
Hadir juga pada rapat pleno terbuka ini, Pj Wali Kota Langsa Syaridin SPd MPd, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto SH MH, dan lainnya.
Sekretaris KIP Kota Langsa, M. Dahlan, melaporkan, rapat pleno terbuka ini berdasarkan keputusan KPU Nomor : 640/PL.01-SD/05/2024.
Ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Mengatur KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan.
Berdasarkan ketentuan angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu pada daerah pemilihan Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota.
Segera melaksanakan penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari.
Setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota DPRD.
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST, mengatakan rapat pleno terbuka ini sesuai PKPU No. 6 tahun 2024 Pasal 22 Ayat A, tidak terdapat permohonan Perselisihan Pemilu, paling lambat 3 tiga setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK.
Kemudian pada tanggal 29 KPU menerima pemberitahuan MK sesuai surat KPU No. 663 tentang tanggal 30 penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Kab/Kota. Sehingga batas akhir penetapan tanggal 2 Mei 2024.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam menyukseskan Pemilu serentak, sehingga kini sudah sampai pada tahapan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRK Langsa.
Sementara Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dalam kesempatan itu, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan peserta pemilu yang telah menyukseskan Pemilu Legeslatif 2024 lalu di wilayah ini.
Terimakasih juga ia sampaikan kepada pihak penyelenggara Pemili yaitu KIP Kota Langsa maupun seluruh elemen termasuk pihak keamanan TNI/Polri yang terlibat.