Berita Aceh Timur

21 Galian C yang Terdata di Aceh Timur 5 Diantaranya Sudah Mati Izin Usaha

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohd Fauzul Rizal, Kepala DPMPPT Aceh Timur

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ada 21 lokasi penambangan Galian C yang tercatat dalam rekap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT).

Dari jumlah tersebut, 5 lokasi telah kehilangan izin operasionalnya karena telah melewati batas waktu yang ditetapkan hingga tahun 2023.

Sementara 16 lokasi lainnya masih beroperasi dengan izin yang berlaku hingga tahun 2025 dan 2027.

Mohd Fauzul Rizal, selaku Kepala DPMPPT Aceh Timur, menjelaskan bahwa kelima lokasi Galian C yang izinnya telah berakhir belum diketahui apakah masih melanjutkan operasi atau tidak.

“Dari 21 lokasi Galian C yang terdaftar di Aceh Timur, ada 5 yang izinnya telah berakhir. Kami belum mengetahui apakah mereka akan melanjutkan operasi karena tugas pemantauan bukan berada di ranah kami, melainkan menjadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Soal Cagub Aceh Jalur Independen, Apa Karya: Menyoe Kali Nyoe Hana, Kali Ukei Hana Lee

Ia juga menerangkan bahwa DPMPPT Aceh Timur akan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan Galian C.

Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan survei dan penilaian.

Jika lokasi penambangan dinilai memenuhi kriteria, maka izin operasional akan diberikan oleh pemerintah provinsi.

“Perlu diketahui bahwa izin operasional dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan oleh DPMPPT di sini,” terangnya.

Mayoritas izin untuk ke-21 lokasi Galian C tersebut diberikan dalam rentang waktu 2021 hingga 2022. 

Baca juga: Kisah 3 Pemuda Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Laos, Haji Uma Bantu Pemulangan

 

Berita Terkini