Berita Langsa

Eks Ketua Bapera Aceh Bantah Isu Lakukan Kekerasan Seksual, Klaim Difitnah

Penulis: Zubir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANTAH KEKERASAN SEKSUAL - Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS selaku Kuasa Hukum Faisal Amsco (mantan Ketua Bapera Aceh), menepis isu kliennya ini melakukan dugaan kekerasan seksual pada 3 tahun silam.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS selaku kuasa hukum Faisal Amsco (mantan Ketua Bapera Aceh), menepis isu kliennya ini melakukan dugaan kekerasan seksual pada 3 tahun silam. 

"Kita ingin meluruskan ke publik bahwa isu dugaan kekerasan seksual seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, tidak benar," sebut Irwansyah kepada Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).

Menurut Irwansyah, masyarakat di Aceh tidak percaya jika Faisal melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

Ia menekankan, bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Kami di Aceh tidak percaya jika abang kami Faisal melakukan hal seperti yang diberitakan atau isu yang sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu," jelasnya.

Baca juga: Mantan Ketua Bapera Aceh Faisal Amsco Ditahan Polda Metro Jaya

Baca juga: VIDEO - Kasus Kekerasan Seksual dan Ancaman Penyebaran Video Tak Senonoh di Aceh Utara

Ditambahkan Irwansyah, oknum penyebar isu itu tidak mengetahui asal-muasal masalah yang terjadi terhadap Faisal, sehingga telah mencemarkan nama baik Faisal Amsco. 

"Kami bersaksi abang kami tersebut difitnah karena kami tahu bahwa Bang Faisal adalah orang baik,” tutur dia. 

“Kami percaya, masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak benar ini," tukasnya. 

Dibeberkan Irwansyah, Kuasa Hukum Faisal Amsco, Irjen Pol (P) DR Abdul Gofur, SH, MH juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan serta gelar perkara khusus.

Permohonan ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2300/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2025 di Unit I Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Edukasi Seksual Sejak Dini, Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak, dr Boyke Ungkap Caranya

Baca juga: AKBP Fajar Tak Hanya Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Diduga juga Terlibat Perdagangan Orang

Atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6B dan C Undang-undang No 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, atas nama pelapor/korban saudar RIS dan terlapor Faisal.

"Saat ini, kami masih menunggu jawaban dari Kapolri atas permohonan perlindungan hukum dan keadilan serta gelar perkara khusus bagi klien kami ini," pungkas Kuasa Hukum Faisal Amsco.(*) 

 

Berita Terkini