Idul Adha 1445 H

Bulan Depan Idul Adha, Simak Syarat dan Ketentuan Hewan yang Boleh Dikurban

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

hewan kurban

SERAMBINEWS.COM - Pada Hari Raya Idul adha, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Id bersama-sama kemudian setelah salat melakukan penyembelihan hewan kurban.

Pembagian hewan kurban yaitu sepertiga daging dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban, sementara sisanya disedekahkan atau dibagikan kepada orang lain.

Menurut kalender hijriah Kementerian Agama RI, Hari Raya Iduladha 2024 jatuh pada 10 Zulhijah 1445 hijriah atau 17 Juni 2024.

Ada banyak keutamaan yang akan didapat oleh orang yang berkurban. Barang siapa berkurban karena takwa kepada Allah, maka Allah akan menerima kurban tersebut menjadi amalan baik di sisi-Nya. Dalam surat Al-Maidah: 27 Allah berfirman:

"Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa." (QS. Al-Maidah: 27).

Hewan kurban juga akan menjadi saksi amal kebaikan di akhirat. Saat menjalankan ibadah kurban, maka ia akan mendapatkan ganjaran yang berlipat dari Allah.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, kurban merupakan amalan yang sangat dicintai Allah. Kelak, hewan yang dikurbankan akan menjadi saksi di hari perhitungan amal.

“Tidak ada amalan yang dikerjakan anak Adam ketika hari (raya) kurban yang lebih dicintai oleh Allah Azza Wa Jalla dari mengalirkan darah. Sesungguhnya pada hari kiamat ia akan datang dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulunya. Sesungguhnya darah tersebut akan sampai kepada Allah Azza Wa Jalla sebelum jatuh ke tanah, maka perbaguslah jiwa kalian dengannya.” (HR. Ibnu Majah).

Syarat Hewan Kurban

Melansir laman kemenag.go.id, para ulama menyebutkan ada 3 yarat hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu:

1. Harus hewan ternak, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta

2. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat.

- Syarat usia unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

- Syarat usia sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

- Syarat usia domba usia 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun

- Syarat usia kambing minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban di Aturan Terbaru Idul Adha 2024

Baca juga: Hukum Menyalurkan Daging Qurban di Luar Domisili Yang Berqurban - Konsultasi Agama Islam

Berita Terkini