Kajian Islam
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah boleh menunda mandi wajib? Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM - Dalam Islam, mandi wajib atau ghusl adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Muslim ketika dalam keadaan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri, keluar mani, atau selesai haid dan nifas bagi perempuan.
Kewajiban ini bertujuan untuk menghilangkan hadas besar sehingga seseorang kembali suci dan bisa melaksanakan ibadah yang membutuhkan kesucian, seperti shalat.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah boleh menunda mandi wajib?
Jawabannya, boleh, selama tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Baca juga: Adab Suami Istri Tidur Dalam Kondisi Junub Usai Berhubungan,Boleh Tunda Mandi Wajib Tapi Lakukan Ini
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.
Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’
Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’
Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).
Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).
Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis.
Dalam hal ini Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan:
أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة
mandi wajib
hukum menunda mandi wajib
menunda mandi wajib
mandi junub
doa mandi wajib
niat mandi wajib
Kajian Islam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Shalat Tahajud, UAH Anjurkan Baca 3 Surah Pendek Ini, Jenis Surah yang Sering Diamalkan Rasulullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.