SERAMBINEWS.COM - Sebagai umat muslim, kita dianjurkan untuk memperbanyak memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Doa pada dasarnya bisa dipanjatkan kapan saja dan dimana saja.
Namun ada waktu-waktu tertentu yang dianjurkan untuk berdoa, karena pada waktu tersebut doanya lebih cepat dikabulkan oleh Allah SWT.
Waktu-waktu tersebut juga dikenal dengan istilah waktu mustajab doa.
Salah satu waktu mustajab doa adalah ketika sujud saat mengerjakan ibadah shalat.
Anjuran untuk memperbanyak doa dalam sujud ketika menunaikan ibadah shalat ini juga disebutkan dalam beberapa hadis.
Oleh sebab itu, tak jarang melihat umat muslim ada yang sedikit memperlama durasi sujudnya untuk berdoa pada Allah Swt, khususnya di waktu sujud terakhir.
Akan tetapi timbul pertanyaan, jika kita ingin memanjatkan doa dalam shalat, bahasa apa yang sebaiknya digunakan?
Seperti diketahui, lafadz bacaan dalam shalat seluruhnya menggunakan Bahasa Arab.
Baca juga: Doa Sujud Sahwi, Apa Boleh Dibaca Setelah Salam? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Selain Al-Fatihah dan surah-surah pendek, beberapa di antara bacaan shalat bahkan ada yang merupakan ayat-ayat suci Alquran.
Namun kendalanya, tak semua dari kita mampu menghafal doa-doa khusus yang sudah disusun dalam Bahasa Arab.
Lantas, apa boleh jika doa yang kita panjatkan saat sujud ini menggunakan bahasa yang kita pahami, misalnya seperti Bahasa Indonesia?
Bagaimana pula dengan hukumnya, apakah bisa batal shalat jika menggunakan bahasa selain Bahasa Arab ketika berdoa di waktu sujud terakhir dalam shalat?
Untuk mengetahuinya, simak dalam penjelasan Dai Kondang Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum berdoa saat sujud dalam shalat
Mengenai bahasa doa yang digunakan saat sujud dalam shalat ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan secara detail oleh Dai Kondang, Ustadz Abdul Somad.