Idul Adha

Berikut 6 Larangan dan Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berkurban, Apa Saja?

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hewan kurban, Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022).

Kedua dalil ini menunjukkan bahwa menjual bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, untuk mendapatkan penghasilan pribadi tidak diperbolehkan.

Pendapat ini didukung oleh para Imam seperti Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa hewan kurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).

2. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban
Tidak hanya menjual, mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban juga tidak dibolehkan. Hal ini berdasarkan riwayat dari 'Ali bin Abi Tholib,

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.'"

Hadits ini mengajarkan bahwa upah bagi penyembelih hewan harus diambil dari uang pribadi, bukan dari bagian tubuh hewan kurban.

3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban
Orang yang berniat untuk berkurban juga dilarang memotong kuku dan rambutnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim,

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236)

Larangan ini mencakup rambut yang tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan, maupun di ketiak.

Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih adalah makruh yang artinya sebaiknya dihindari.

Namun, menurut madzhab Hanafiyah, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

4. Menggagalkan/Membatalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan
Setelah membeli dan berniat untuk berkurban, sebaiknya kita konsisten dengan pilihan hewan kurban tersebut.

Menggagalkan niat kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda tidak dianjurkan.

Jika ingin menukarkan hewan kurban, niat tersebut lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

5. Menganiaya atau Menyakiti Hewan Kurban
Hewan yang akan dikurbankan harus diperlakukan dengan baik.

Halaman
123

Berita Terkini