Nasib Pilu Siswi SMP Diperkosa Satu Keluarga di Musi Rawas, Berdalih Ritual untuk Kuda Lumping

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi siswi SMP dirudapaksa dan foto Satu keluarga tersangka pemerkosaan gadis SMP di Musi Rawas, Sumatera Selatan saat ditangkap polisi, Kamis (6/6/2024).(Dokumentasi Polisi)

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP yang menjadi korban budak nafsu satu keluarga.

Korban berinisial B (16) diperkosa satu keluarga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Korban B diperkosa oleh pemilik sanggar kuda lumpung, Tumin (67) dan anak laki-lakinya, Bambang (20).

Pemerkosaan itu melibatkan istrinya Tumin, Tugirawarti alias Wati (38) dan anak perempuan Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26).

Modus pemerkosaan ini hendak menjadikan korban anggota atau penari kuda lumping, harus melewati ritual terlebih dahulu.

Pemerkosan terjadi pada November 2023. 

Saat itu, B diajak oleh Yuni untuk bergabung sebagai penari di kesenian kuda lumping milik keluarganya.

Lalu pada November 2023, korban yang saat itu latihan kesenian jaranan, menginaap di rumah Yuni.

Tumin sebagai pemilik sanggar kuda lumping kemudian mengajak korban melakukan ritual mandi kembang sebagai syarat bergabung di sanggar mereka.

Gadis 16 tahun itu menuruti permintaan tersebut. 

Tumin menyampaikan kepada korban jika syarat menjadi anggota jaran adalah harus melakukan ritual dengan mandi air kembang dan malamnya harus menginap.

Baca juga: Sosok Iptu Rudiana, Ayah Eky Pacar Vina yang Dibunuh dan Diperkosa, 8 Tahun Berusaha Tangkap Pelaku

Istri Tumin siapkan kamar

Di hari kejadian, istri dan anak perempuan Tumin menyiapkan kamar dan tempat tidur untuk B menginap dan digunakan Tumin memperkosa B.

Saat tengah malam, korban yang sedang tertidur diperkosa oleh Tumin. 

Saat itu korban berpura-pura tidur karena takut kepada Tumin.

"Korban saat tengah malam diperkosa oleh pelaku ketika tertidur, karena takut korban pun diam dan diancam," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi, Jumat (7/6/2024).

Setelah memperkosa B, Tumin keluar kamar dan ironisnya, anak Tumin yakni Bambang ikut memperkosa B yang ketakutan dalam kamar.

Alasan mereka memperkosa B adalah agar sanggar kuda lumping mereka banyak pesanan.

"Istri dan anak pelaku mengetahui kejadian itu dan mereka turut membantu. Alasan mereka sebagai ritual agar sanggar kuda lumpingnya banyak dipesan," ujarnya.

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Jember Diperkosa Paman 10 Kali, Terungkap Usai Sang Ibu Baca Buku Harian Anaknya

Ancam sebar video pemerkosan

Tak berhenti di sana. Belakangan terungkap bahwa pemerkosaan tersebut direkam. 

Lalu rekaman tersebut digunakan untuk mengancam B agar mau melakukan hubungan seksual dengan dua pria.

B pun tak mampu menolak dan menurutinya karena keluarga tersebut mengancam akam menyebar video pemerkosaan ke keluarganya.

Selain itu tersangka Yuni dan Wati membujuk korban melakukan tindakan asusila dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

 
Jika B menolak, maka ia diancam akan dikeluarkan dari grupkuda lumping dan videonya akan disebar ke keluarganya.

Kekerasan seksual itu pun terjadi berulang kali dan pemerkosaan dilakukan Tumini sebanyak empat kali.

"Perbuatan pelaku ini akhirnya diketahui oleh adik B, sehingga kejadian itu disampaikan kepada orangtua korban," jelas AKP Herman.

Saat itu adik korban Z, pernah mengintip saat pelaku Bambang memperkosa kakaknya, B. 

Hal itu kemudian diceritakan B kepada sang ibu.

Keluarga pun melaporkan tindakan tersebut ke polisi. 

Tumin dan anggota keluarganya pun ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis(6/6/2024) malam.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sehelai baju tidur korban, sehelai celana tidur korban, satu buah alat menari topeng buto dan satu buah alat menari jaran kepang," kata AKP Herman.

Tumin dan Bambang dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006, tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan, untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini keempat tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara," ucap dia.

 

Baca juga: Suhu Capai 34 Derajat Celcius, Ini Prediksi Cuaca Bireuen Hingga Langsa Sampai Rabu, 12 Juni 2024

Baca juga: Catat, Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah 2024, Sunnah Menjelang Idul Adha

Baca juga: Diduga Jalani Program Diet Berlebihan, Aurel Hermansyah Masuk Rumah Sakit Jelang Naik Haji

TribunSumsel: Modus Ritual Anggota Kuda Lumping, Siswi SMP Jadi Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas

Berita Terkini