Dunia Sekolah

Guru MTsN 1 Banda Aceh Sesali Siswanya tak Diikutkan O2SN, Begini Penjelasan Disdikbud

Penulis: Sara Masroni
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanan ke kiri - Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh Tarmizi SPd, Atlet Daffa Kusairi dan Marsa Asyifa Vitria, Orang Tua Pelajar Leni Novianti saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024).

SERAMBINEWS.COM - Guru bersama orang tua pelajar dari MTsN 1 Banda Aceh menyesali keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh.

Hal ini terkait tidak mengikutkan ketiga pelajar dari sekolah mereka dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), khususnya di cabang karate tingkat SMP/MTs se-Kota Banda Aceh.

Pasal, ketiga pelajar tersebut sudah mendaftar melalui aplikasi O2SN secara nasional dan semestinya mengikuti technical meeting (TM) pada 8 Juni 2024 lalu serta mengikuti lomba pada 12 Juni mendatang.

Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh, Tarmizi SPd mengatakan, ketiga pelajar dimaksud cukup kecewa dengan keputusan Disdikbud Banda Aceh.

Mereka yakni Daffa Kusairi, Marsa Asyifa Vitria dan Dayyan Al Ghifari Irfan. Ketiganya telah terdaftar di aplikasi dan mempunya id card untuk mengikuti event tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat.     

“Kemudian sudah menghabiskan banyak untuk latihan, tiba-tiba tidak dibolehkan mengikuti TM Sabtu lalu. Apa dasar hukumnya,” ucap Tarmizi saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024).

 

 

Hal yang sama disampaikan oleh orang tua siswa, Leni Novianti. Dia mengungkapkan, keduanya anaknya yakni Daffa dan Marsa sampai menangis ketika tiba-tiba tidak dibolehkan ikut TM Sabtu lalu.

“Harapannya mereka diikutsertakan. Kalau bisa di tingkat nasional, masa di tingkat daerah tidak boleh, ini memukul mental anak-anak,” tambahnya.

Baca juga: Siswa MTsN Model Banda Aceh Lantunkan Ayat Suci dan Doa untuk Rafah Palestina

Baca juga: Naik, Segini Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam saat Awal Pekan, Senin 10 Juni 2024

Madrasah Harusnya Tunduk ke Kemenag, Bukan Disdikbud

Sementara Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kota Banda Aceh, Evi Susanti MSi mengatakan, sekolah keagamaan (madrasah) tunduk di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh.

Sebab menurutnya, sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag memiliki kompetisi sendiri yang setara seperti O2SN di bawah naungan Disdikbud.

“Di Kementerian Agama ada lomba sendiri khusus untuk madrasah-madrasah, mereka punya kompetisi sendiri termasuk di bidang sains,” jelas Evi saat dihubungi, Senin sore.

Dia menyampaikan, Juknis dari Kemendikbud itu membolehkan pelajar dari madrasah tetapi bukan mewajibkan, sementara penyelenggaraan di daerah ikut ketentuan, regulasi serta dipulangkan sepenuhnya ke daerah.

Halaman
12

Berita Terkini