SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab menyatakan perang terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 usai dinyatakan bebas murni, Senin (10/6/2024).
“Jadi, sekali lagi, saya bersumpah, demi Allah, saya menyatakan perang kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” kata Rizieq di depan kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Rizieq mengaku tidak peduli dengan latar belakang pihak yang terlibat dalam kasus KM 50.
“Saya akan kejar mereka dari dunia sampai akhirat. Artinya di dunia ini saya akan kejar mereka, dari proses hukum, baik dari nasional maupun internasional,” ujar Rizieq.
Dalam hal ini, dia mengklaim telah mengirim berkas ke beberapa negara yang peduli soal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berkaitan perkara KM 50.
“Dan saya tantang mereka para pembantaian KM 50, kapan lagi mau bantai saya? Saya tunggu,” pungkas Rizieq.
Peristiwa KM 50
Adapun peristiwa Km 50 atau unlawfull killing ini merupakan insiden penembakan yang terjadi di tol Kilometer 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kasus ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Saat itu, polisi menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin.
Kemudian, ada juga Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota kepolisian mengeklaim mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI yang diakhiri dengan penembakan enam laskar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, terjadi baku tembak antara para laskar FPI dengan pihak kepolisian.
Baku tembak itu menyebabkan dua laskar FPI, yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan tewas.
Ipda Yusmin, Briptu Fikri, serta Ipda Elwira kemudian melakukan pengejaran terhadap laskar FPI lainnya.
Ketiganya berhasil melumpuhkan empat anggota FPI lainnya, yakni Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Luthfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi.
Keempat anggota FPI itu lantas dimasukkan ke mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil, anggota polisi dan laskar FPI disebut melakukan perlawanan yang berujung pada penembakan Luthfi Hakim sebanyak empat kali oleh Elwira di bagian dada kiri hingga menembus pintu mobil.
Elwira juga menembak Akhmad Sofiyan dua kali di dada kiri hingga menembus kaca bagasi mobil.
Saat kondisi sudah terkendali, Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati dua orang anggota FPI yang tersisa, yaitu M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Setelah empat anggota FPI itu tewas, Yusmin baru menepikan mobil ke bahu jalan tol.
Ia pun turun untuk menelepon saksi Kompol Ressa F Maradsa Bessy dan melaporkan peristiwa yang telah terjadi.
Ketiga anggota kepolisian ini kemudian diperintahkan untuk membawa empat anggota FPI itu ke RS Polri.
Baca juga: Masa Bimbingan Berakhir, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini,
Rizieq Shihab: Mulai Hari Ini Saya Sudah Bebas Murni
J Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan, dia telah resmi bebas murni, Senin (10/6/2024).
Masa bebas bersyarat Rizieq resmi berakhir setelah dia mengambil surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah, hari ini, masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya,” kata Rizieq saat ditemui di Bapas Jakarta Pusat, Senin.
Dengan begitu, Rizieq menyampaikan, ia tidak ada lagi segala ikatan hukum dengan Bapas Jakarta Pusat.
Selain berdakwah setelah bebas murni, Rizieq menyatakan, akan menuntut semua pihak yang terlibat dalam kasus KM 50 dengan korban laskar FPI.
“Saya tentu akan lebih bebas melakukan penuntutan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembantaian KM 50,” ujar Rizieq.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya akan kejar, siapa pun, pihak mana pun, yang terlibat di pembantaian KM 50, saya enggak peduli siapa orangnya,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. Setelah dua tahun, Rizieq akhirnya bebas murni, Senin (10/6/2024).
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.
Rizieq ditahan terkait dua kasus
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Nenek 64 Tahun Tewas Tertabrak Sepeda Motor di Batoh
Baca juga: Briptu Fadhilatun Ditahan Usai Bakar Suaminya Briptu Rian, Punya 3 Anak, 2 Kembar Masih Bayi
Baca juga: VIDEO Netanyahu Tak Habis Pikir, Menteri Kabinet Perang Israel Mundur di Tengah Berkecamuknya Gaza
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bebas Murni, Rizieq Shihab: Saya Menyatakan Perang kepada Semua Pihak yang Terlibat Dalam Kasus KM 50"