Masa Bimbingan Berakhir, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini,
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
SERAMBINEWS.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Diketahui, Bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, berakhir pada Senin (10/6/2024) ini.
Dengan demikian, Rizieq kini dinyatkaan bebas murni setelah bimbingan di Bapas Jakarta Pusat seusai bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022.
"Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan, bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz Yanuar, Minggu malam.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Baca juga: Habib Rizieq Nikah Lagi, Terungkap Besar Mahar yang Diberikan pada Istri Barunya
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat," kata Aziz.
Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis selama empat tahun penjara untuk dua kasus yang disangkakan terhadapnya.
Pertama, kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut Isi 12 Poin Pernyataan Sikap FPI atas Bentrokan di Ceramah Habib Rizieq Lukai 15 Orang |
![]() |
---|
15 Orang Terluka dalam Bentrokan Berdarah di Ceramah Habib Rizieq Shihab, 4 Korban Polisi |
![]() |
---|
Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Bentrok, Tiba-tiba Diserang Lemparan Batu |
![]() |
---|
Soal Tuduhan Merampas Hak Korban, PASKA Aceh: Penerima Bantuan Ditentukan Kemenkumham |
![]() |
---|
VIDEO - Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Riziq di Kompleks Makam Syiah Kuala Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.