Idul Adha 1445 H

Hukum Berkurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Diterima? Begini Penjelasan UAS

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad alias UAS- Penjelasan UAS Soal Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diterima?

SERAMBINEWS.COM - Tak lama lagi umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah.

Diketahui, Idul Adha identik dengen penyembelihan hewan kurban.

Perayaan yang selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini juga menjadi momen yang paling dinanti.

Pasalnya, pada momen Idul Adha, ada dua ibadah utama yang dilakukan oleh umat muslim, yaitu ibadah haji dan ibadah kurban.

Bagi muslim yang menunaikan ibadah haji, kurban merupakan bagian dari prosesi haji.

Namun, bagi muslim yang tidak menjalankan ibadah haji, 10 Dzulhijjah diperingati dengan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah serta dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

Tentunya, baik pelaksanaan ibadah haji maupun kurban dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Namun adakalanya, pihak keluarga yang sudah berencana akan menyembelih hewan kurban pada momen lebaran idul adha nanti, ada yang ingin menyertakan nama anggota keluarga mereka yang sudah meninggal dunia untuk ikut serta berkurban.

Lantas, apakah boleh? Bagaimana hukum dan pahala berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: Jelang Idul Adha, Mana yang Lebih Afdol, Kurban Sapi atau Kambing? Begini Kata Ustaz Abdul Somad UAS

Mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"

"Orang yang menyembelihnya dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu," tulis UAS seperti dikutip dalam sebuah artikelnya di laman somadmorocco.blogspot.com.

Baca juga: Berikut Niat Kurban Idul Adha untuk Sendiri Maupun Orang Lain, Lengkap dengan Arab dan Latin

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia pergi menghadap sang Ilahi.

Tapi jika orang tersebut sempat menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakan kurban untuknya.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, boleh menyembelih kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

"Sama seperti kurban untuk orang yang masih hidup, dagingnya disedekahkan dan boleh dimakan oleh orang yang melaksanakan kurban. Sedangkan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia," terang UAS dalam tulisannya.

Akan tetapi, tambah UAS, menurut mazhab Hanafi, haram hukumnya bagi pelaksana kurban memakan daging kurban yang ia lakukan untuk orang yang telah meninggal berdasarkan perintah dari orang tersebut.

Pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal

Mengenai bagaimana pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal, dijelaskan UAS dalam sebuah video kajiannya yang diunggah oleh YouTube Bujang Hijrah.

Penjelasan UAS terkait kurban untuk orang yang sudah meninggal berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar dari salah seorang jamah.

"Bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Bukankah orang yang mati itu tak bisa beribadah?," tanya seorang jamaah pada UAS secara tertulis.

Baca juga: Ulama Aceh Beri Jawaban Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," sambungnya.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Soal ini, pendakwah sekaligus pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya telah memberikan jawabannya.

Dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah, Buya Yahya mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup.

Kecuali jika orang yang ingin berkurban tersebut punya kelebihan.

Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, nambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.

Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.

Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Berikut 5 Cara Pilih Hewan Kurban yang Baik untuk Idul Adha 2024, Apa Saja?

Jadwal Idul Adha 2024

Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 10 Dzulhijjah 1445 akan jatuh pada 17 Juni 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB, juga disebutkan bahwa libur Hari Raya Idul Adha 2024 akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Lebaran Qurban 2024 akan ada pada Selasa 18 Juni 2024.

Meski demikian, penetapan terkait jadwal Idul Adha versi pemerintah ini masih belum resmi.

Untuk penetapan resminya, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 secara resmi, yaitu pada 17 Juni 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkini