Masa Bimbingan Berakhir, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini,

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Briptu Fadhilatun Bakar Suami Briptu Rian Gegara Gaji untuk Nafkahi 3 Anaknya Habis Buat Judi Online

Baca juga: PKS dan PKB segera Deklarasikan Pasangan Beriman

Baca juga: Seorang Pria Bayar Rp 750 Juta Atau Penjara 2 Bulan Setelah Sebarkan Foto Mantan Istri

 

Kompas.com dengan judul "Rizieq Shibab Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Masa Bimbingan Berakhir",

Berita Terkini