Berita Aceh Timur

Setelah Keluarnya Putusan MK Pengamanan Kantor KIP dan Panwaslih Diperketat

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur lakukan patroli di kantor KIP Aceh Timur, Sabtu (8/6/2034), Sabtu malam.

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pengamanan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur mulai diperketat sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Kepolisian Resor Aceh Timur saat ini memperkuat patroli cipta kondisi. Langkah ini diambil sebagai respons proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga pasca-pengumuman hasil pemilu.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK didampingi Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha, Kasat Samapta Iptu Teuku Nasli SH dan Kapolsek Peureulak, AKP Muslim Siregar SH, Sabtu (8/6/2024) malam. Dalam patroli ini, Kapolres menggerakkan personel Sat Samapta untuk mengawasi kantor-kantor penyelenggara Pemilu, seperti KIP, Panwaslih, serta gudang logistik KIP.

Kapolres menjelaskan, patroli ini tidak hanya terbatas pada lokasi-lokasi pemilu, tetapi juga meluas ke fasilitas umum, objek vital, dan kawasan pemukiman warga. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan mengidentifikasi potensi gangguan keamanan yang mungkin muncul setelah pengumuman hasil pemilu.

“Selaku Kapolres Aceh Timur, saya mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dengan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas wilayah hukum Polres Aceh Timur yang selama ini aman, nyaman dan kondusif ,” kata Nova.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota DPRA di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan daerah pemilihan (dapil) 6, Kabupaten Aceh Timur. Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jermit, dan Peunaron.

Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar. "Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK, Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut. Menurut Partai Golkar, adanya penambahan suara tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan Formulir D Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh termohon.(f)

Berita Terkini