SERAMBINEWS.COM - Berikut waktu-waktu menyembelih hewan kurban pada momen Idul Adha dan batas pelaksanaannya.
Beberapa hari lagi, umat muslim akan merayakan Idul Adha 1445 H.
Dengan demikian, pelaksanaan ibadah kurban pun akan segera dilakukan.
Diketahui, pada momen idul adha terdapat dua ibadah utama yang dianjurkan bagi umat muslim.
Pertama yaitu ibadah haji, dan kedua ibadah qurban atau kurban.
Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Dalam melakukan ibadah kurban, tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksananya.
Termasuk soal waktu menyembelih hewan kurban yang juga tidak sembarangan.
Baca juga: Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya
Hal ini penting dan harus diingat orang yang berkurban, terutama bagi yang menyembelih atau memotong hewan kurbannya sendiri.
Pasalnya, ada waktu tertentu untuk menyembelih kurban.
Jika hewan kurban itu disembelih bukan menurut waktunya, maka akan berpengaruh terhadap sah atau tidaknya kurban.
Lantas, kapan penyembelihan hewan kurban bisa dimulai?
Terkait waktu penyembelihan hewan kurban ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai nasional Ustdad Abdul Somad.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal waktu penyembelihan hewan kurban yang telah dirangkum Serambinews.com.
Waktu menyembelih hewan kurban
Persoalan mengenai waktu penyembelihan hewan kurban ini dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad atau Ustad Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang diunggah di beberapa kanal YouTube.
Satu diantaranya diunggah oleh YouTube Tanya Jawab Ustadz.
Dalam video yang diunggah di channel YouTube tersebut, Ustad Abdul Somad menerangkan mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.
Baca juga: Hukum Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS
Berikut tayangan video penjelasan Ustad Abdul Somad soal waktu penyembelihan hewan kurban.
Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video itu, penyembelihan hewan kurban boleh mulai dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari raya Idul Adha.
Adapun waktu beberapa saat yang dimaksud Ustad Abdul Somad itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
"Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak," kata pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.
"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.
Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.
Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.
"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.
Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.
Baca juga: Tukang Jagal atau Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Ini Alasannya Kata Buya Yahya
Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.
Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.
"Misal tinggal di negeri non muslim. Dia mau berkurban, sendirian. Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.
Hukum menyembelih kurban sebelum waktunya
Lalu bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?
Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.
Melainkan hanya sedekah biasa saja.
Ini sama halnya seperti yang berlaku pada zakat fitrah saat Idul Fitri.
"Sama macam zakat fitrah. Zakat fitrah kalau khatib sudah naik mimbar, dia serahkan, hanya sedekah biasa saja,"
"Begitu juga dengan kurban ini. Kalau dia motongnya tidak menurut waktu tadi, tidak dianggap sebagai kurban. Ini penting, manatau ada kawan-kawan yang tinggal di negeri pulau bekerja, mau berkurban potong sendiri. Bisa," tegasnya.
Baca juga: Apa Hukum Orang Kaya Menerima Daging Kurban? Begini Kata Buya Yahya
Kapan batas terakhir sembelih hewan Kurban?
Selain waktu kapan mulai menyembelih hewan kurban, dalam tayangan video itu, UAS juga membahas batas terakhir menunaikan ibadah ini.
Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
"Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13," ujar UAS.
Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.
"Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban," pungkasnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI