'Secara pendataan hingga saat ini memang sedang dilakukan, Insya Allah, Selasa (19/8/ 2025) kami finalkan
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU- Kebijaksan pemerintah mengangkat honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kabar gembira.
Di Kabupaten Pidie Jaya atau Pijay jumlah honorer tercatat sebanyak 3.363 orang.
Dari jumlah itu mereka sudah menjadi honor bervariasi, ada yang sudah 20 tahun.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) berkomitmen untuk menuntaskan pengusulan paruh waktu bagi 3.363 tenaga honorer katagori R2, R3 dan R4 mendatang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Patut diketahui, hingga saat ini tenaga honorer yang tersebar didalam jajaran Setdakab setempat yaitu Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 1.175 orang, tenaga kependidikan atau guru 1.126 orang, tenaga teknis 1.062 orang.
Maka secara keseluruhan mencapai 3.363 orang.
Umumnya mereka telah mengabdi dengan rentang waktu 10 hingga 20 tahun.
'Secara pendataan hingga saat ini memang sedang dilakukan, Insya Allah, Selasa (19/8/ 2025) kami finalkan dan selanjutnya kami teruskan ke BKN untuk seluruh tenaga honorer yaitu 3.363 orang baik dari katagori R2, R3 dan R4,"sebut Asisten III Setdakab Pijay, Saiful Rasyid MPd didampingi kepala BKPSDM, Helmi SSTP MSi kepada Serambinews.com, Jumat (15/8/2025).
Dijelaskan juga, mereka yang diusul dalam paruh waktu itu memiliki potensi atau peluang untuk diangkat sebagai PPPK setelah memenuhi seluruh tahapan administrasi yang telah ditentukan.
Karenanya upaya Pemkab ini terus dilakukan sehingga tidak ada tenaga honorer yang telah memberikan dedikasi pengabdian kepada pemerintah luput untuk memperoleh hak seutuhnya.
'Jadi, mereka nantinya dapat berkompetisi dalam seleksi yang telah ditentukan,"jelasnya
Baca juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Seluruh Wilayah di Indonesia
Dijelaskan juga bahwa, Pemkab Pijay pada dasarnya berkomitmen menuntaskan pengusulan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK formasi 2024 serta aktif bekerja sesuai ketentuan Kepmenpan 16/2025 dan Surat Edaran Menpan RB dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, Pemkab Pijay, pada Kamis (14/8/2025) siang secara langsung menerima audiensi dari 34 Nakes katagori R4 yang mewakili dari 12 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang yersebar di delapan kecamatan di Aula Setdakab.
Dalam pertemuan itu juga turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Helmi SSTP MSi.
Ruang audiensi tersebut telah memperjelas sikap Pemkab Pijay dalam memperjuangkan hak mereka untuk mendapat tempat status sebagai abdi negara yaitu menjadi Pengawai Pemerintah dengam Perjanjian Kerja (PPPK). (*)