Kupi Beungoh

Defisit dan Kekhawatiran Kita

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bardan Sahidi, M.Pd, Ph.D, Anggota DPRA dari PKS

Oleh: Bardan Sahidi, M.Pd, Ph.D *)

Defisit, kata itu seperti momok menakutkan bagi kita, dan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Momok, karena yang dibayangkan akan datang banyak kekhawatiran.

Khawatir, apakah tulah perangkat kampung masih dapat dibayar? Apakah tambahan penghasilan pegawai (TPP) hanya sekedar angka yang tertulis dalam buku APBK?

Atau, apakah jalan berlubang masih bisa ditambal dengan kegiatan perawatan rutin jalan?

Apakah tagihan pihak ketiga masih bisa dicairkan? Apakah, apakah, dan apakah, sebegitu banyak pertanyaan kekhawatiran.

Puncak kekhawatiran itu, ketika media terbitan Banda Aceh, AJNN (11 Juni 2024) menulis tajuk berita: "Utang RSUD Datu Beru Bertambah, Aceh Tengah Defisit Rp 85,9 Milyar."

Apa inti berita tersebut? "Pemkab Aceh Tengah pada tahun 2023 mengalami defisit riil sebesar Rp 85,8 miliar yang akan membebani tahun anggaran selanjutnya."

Sebenarnya defisit bukan langkah yang dilarang dalam penyusunan APBK berbasis surplus/defisit.

Berbeda dengan penyusunan anggaran berimbang di era Orba. Dimasa itu penerimaan harus simetris dengan belanja pengeluaran.

Baca juga: 53 PPPK Tenaga Dosen dan Kesehatan di USK Terima SK Pegawai

Defisit, sebenarnya barang apa? Menurut website https://djpk.kemenkeu.go.id/ bahwa defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama.

Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

APBK Aceh Tengah tidak terlepas dari kondisi defisit. Katakanlah defisit pada tahun 2017 yang mencapai Rp 19,2 Milyar.

Defisit ini terjadi karena rencana penerimaan dana transfer daerah tiba-tiba dikurangi oleh pemerintah pusat.

Mengahadapi situasi kritis saat itu, saya dapat informasi, bahwa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pak Karimansyah, sangat piawai dan berani memilah kegiatan.

Dia begadang bersama kepala dinas, menyoret kegiatan yang kurang prioritas, mana yang harus dikurangi, dan mana yang bisa dilanjutkan.

Halaman
12

Berita Terkini