BANDA ACEH - Minyak, sebagaimana diketahui merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat.
Tingginya minat banyak pihak untuk pengembangan sektor minyak membuat sektor ini rentan akan berbagai tindak kejahatan.
Permasalahan yang kerap muncul diantaranya pragmatisme suatu kelompok untuk kepentingan pribadi, monopoli harga minyak, penyeludupan
minyak, hingga penambangan minyak ilegal, yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya di Provinsi Aceh.
Kekayaan sumber daya alam yang melimpah ini menyebabkan maraknya terjadinya praktik drilling illegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat, yang tidak memenuhi aturan-aturan negara.
Berbicara mengenai sumur minyak di Aceh, hadir di Studio Serambi Indonesia Ir. Mahdinur, MM (Kadis ESDM Aceh), Muhammad Mulyawan (Deputi Perencanaan BPMA), Khairil Arista (Direktur Koalisi NGO HAM Aceh), Jumat (14/6/2024).
Dialog interaktif ini, dipandu oleh Dosi Elfian, serta terbuka untuk masyarakat umum untuk memberikan pertanyaan seputaran sumur minyak rakyat di Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista dalam dialog menyebut penangkapan penambah minyak sumur bukanlah solusi.
"Berbicara tambang, lalu penindakan, itu bukan solusi, ada penambangan lalu pelakunya kita tangkap, apakah itu solusi? menurut saya Tindakan itu bukanlah solusi, karena kebutuhan hidup masyarakat di situ," ungkapnya dalam dialog.
Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM dalam dialog mengatakan, alam Aceh memang sangat kaya dan banyak memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Alam kita ini, memang memberikan banyak manfaat kepada kita, seperti di depan rumah, ada kandungan emas, minyak dan berbagai macam benda lain, tentu masyarakat ingin mengolahnya agar menjadi pemasukan," sebutnya.
Selanjutnya, Deputi Perencanaan BPMA, Muhammad Mulyawan dalam dialog menyebut, negara menjamin keselamatan penambang, lalu membatasi penambangan dengan Peraturan Menteri.
"Negara menjamin keselamatan penambangan migas dengan kontrak Kerjasama, dari itu Pemerintah mengundang perusahaan untuk melakukan eksplorasi, lalu bagaimana masyarakat yang mengebor? sudah ada peraturan Menteri yang mengaturnya, namun pengeboran itu juga dibatasi pada sumur-sumur peninggalan Belanda dahulu," ungkapnya.
Untuk penjelasan selengkapnya, Anda bisa menonton video di bawah ini.