Informasi tersebut disampaikan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil, sudah cair sejak akhir pekan kemarin.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil.
"Kami sudah terima gaji ke-13 hari Jumat kemarin," kata Afriadi ASN di Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Minggu (16/6/2024).
Hal yang sama juga disampaikan Roji, ASN di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Singkil.
Gaji ke-13 sebutnya masuk ke rekeningnya akhir pekan kemarin. "Kami sudah diberitahu bendahara pekan kemarin kalau gaji ke-13 sudah masuk rekening," ujarnya.
Terpisah Kepala Bidang Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Fahruddin menyatakan gaji ke-13 PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) telah disalurkan.
Baca juga: Nanti Malam Takbir Idul Adha Mulai Dikumandangkan, Ini Bacaan Takbir Panjang Bahasa Arab dan Latin
Jika ada yang belum menerima, karena masih proses pemindahan bukuan di bank ke rekening ASN.
"Telah disalurkan (kalau ada yang belum) mungkin dalam proses posting oleh bank ke rekening dinas,” jelas Fahruddin.
Alasan lain jika ada ASN belum terima gaji 13, lantaran pengguna anggaran di instansinya bekerja belum mengajukan ke BPKK Aceh Singkil.
Ia tidak menampik ada instansi yang pengguna anggaranya belum mengajukan pencairan.
Salah satunya Kecamatan Singkil Utara. "Lantas bagaimana bisa cair, kalau tidak ada pengajuan. Kalau diajukan pasti diproses," jelasnya.
Sebelumnya tersiar informasi bahwa gaji ke-13 belum cair. Padahal Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP sudah memastikan pencarinya dilakukan sebelum Idul Adha 1445 Hijriah.
Baca juga: VIDEO - Rudal Hizbullah Hantam Situs Bayad Blida, Gempuran Besar Tak Terhindarkan
Belakangan bahkan muncul tuduhan bahwa Pj Bupati, melakukan intimidasi melalui layanan WhatsApp terhadap jurnalis yang mengonfirmasi belum cairnya gaji ke-13.
Azmi menyayangkan pemberitaan yang menuding dirinya melakukan intimidasi.
Kejadian sesungguhnya sebut Azmi, dirinya mengirim pesan WhatsApp agar sebelum menerbitkan berita harus memenuhi unsur berimbang sesuai kode etik jurnalistik yang jadi pedoman setiap wartawan.
Pesan WhatsApp itu bermula ketika menerima rilis dari wartawan yang isinya menyebut dirinya berbohong terkait pencairan gaji 13 sebelum Idul Adha 1445 Hijriah.
Di bawah rilis berita sebut Azmi, menyatakan akan dikirim ke redaksi dan meminta memberikan tanggapan.
"Lantas saya sahuti dengan mengatakan, kamu harus ralat kata-kata mu dirilis itu, hari ini gaji 13 sudah disalurkan," tegasnya.
Baca juga: 40 Link Twibbon Idul Adha 2024, Pasang Foto, Unduh Lalu Kirim Ucapan Selamat Idul Adha Untuk Saudara
Permintaan ralat tersebut terutama pernyataan bahwa dirinya berbohong terkait pencairan gaji 13. Sebab tidak benar dan sepihak mengingat gaji ke-13 sudah cair.
“Saya dibilang pembohong, apanya yang bohong, ini sudah mengarah pencemaran nama baik saya, tentu bisa dilaporkan ke ranah hukum.
Saya sudah sampaikan agar oknum tersebut sebelum menerbitkan berita harus mengonfirmasi semua pihak, terutama kepada Kepala BPKK," tukasnya.
Azmi lantas balik bertanya apakah boleh seseorang membuat berita hanya atas dasar pernyataan sepihak tanpa konfirmasi?
"Kalau tanpa konfirmasi dimana berimbangnya," tanya Azmi. (*)
Baca juga: Lomba Takbir Antar TPA di Aceh Singkil Semarakkan Idhul Adha 1445 Hijriah, Ini Pesan Pj Bupati Azmi