Selain soal pendistribusian daging kurban, Ustaz Masrul juga menyampaikan persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pelaksana kurban.
Kurban, ujar Ustaz Masrul, tidak boleh dijual atau dijadikan sebagai ongkos kepada panitia penyembelihan.
“Kulit dan bagian lain dari hewan kurban tidak boleh dijual, dan tidak boleh dijadikan ongkos panitia penyembelihan," jelasnya.
Apabila dilakukan juga, lanjutnya, maka kurban yang dilaksanakan tersebut menjadi batal.
Adapun untuk ongkos panitia disediakan dari sumber yang lain dari hewan kurban.
"Misalnya dari sisa harga pembelian hewan kurban,” pungkas ustad Masrul.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI