Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diberi 2 Tugas Berantas Judi Online, Sering Top Up Game Bakal Dipantau
SERAMBINEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring akan memberikan dua tugas khusus terhadap Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI untuk memberantas judi online.
Penugasan itu langsung diberikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia mengungkapkan setidaknya terdapat dua tugas utama dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk pemberantasan judi online ini.
Namun, pihak yang berada garda terdepan dalam tugas tersebut adalah Bhabinkamtibmas Polri.
Alasannya, ungkap dia, karena para pelaku menyasar lapisan terbawah masyarakat.
Tugas pertama, adalah untuk menindak para pelaku jual beli rekening terkait judi online.
Hadi menjelaskan Satgas akan melakukan penindakan terhadap praktik jual beli rekening terkait judi online.
Jual beli rekening tersebut, modusnya pelaku datang ke desa-desa. Setelah itu mereka akan mendekati korban.
Lalu pelaku akan membukakan rekening secara online. Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul.
Jumlahnya, bisa mencapai ratusan rekening. Oleh pengepul, rekening-rekening tersebut dijual ke bandar-bandar.
Kemudian oleh bandar, rekening-rekening itu digunakan untuk transaksi judi online.
Untuk itu, ia meminta kepada Wakabareskrim termasuk Wadan Puspom TNI membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, ia juga meminta Wadanpuspom TNI melaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram dan Wakabreskrim juga membuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia bisa melaksanakan tugas tersebut.
"Adalah melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.