Berita Aceh Utara

Hindari Patroli dan Lompat dari Sepmor, Polsek Dewantara Aceh Utara Tangkap Pembawa Sabu dalam Koper

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu-sabu yang ditangkap Polsek Dewantara, Aceh Utara, dari seorang pemuda di jalan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah, mengatakan  penangkapan ini dilakukan karena kecurigaan pihaknya atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Tim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria di jalan Dusun Calok Giri, Desa Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam penangkapan, Jumat (21/6/2024) pukul 12.45 WIB itu, bersama pria tersebut polisi menyita 621,38 gram sabu. 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MM (23), warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah, mengatakan  penangkapan ini dilakukan karena kecurigaan pihaknya atas pergerakan terduga pelaku pada saat melintas. 

Selain itu, juga menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

Ketika dikejar dan diberhentikan petugas patroli, sebut Kapolsek, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor atau sepmor bersama koper yang dibawanya.

Baca juga: Sadis! Seekor Kucing Mati Dipaku di Batang Pohon di Malang, Siapa Pelakunya?

Namun terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya 621,38 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik transparan, satu unit ponsel android dan uang Rp 350.000.

Dari hasil interogasi, jelas Kapolsek, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Baca juga: VIDEO VIRAL Pace Muallaf di Papua Bawa Babi ke Masjid untuk Qurban Idul Adha ‘Sa Tra Ngerti’

 

Berita Terkini