Kronologis Sopir Hiace di Aceh Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban hingga Resleting Dibuka
SERAMBINEWS.COM – Nasib malang menimpa seorang gadis muda, M (19) saat dalam perjalanan menuju Blangkejeren, Gayo Lues ketika menaiki mobil penumpang Toyota Hiace.
M menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh sopir mobil Toyota Hiace tersebut bernama Idham alias Ilham (44).
Awalnya korban menaiki mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh dan hendak menuju Blangkejeren.
Dari Banda Aceh, mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Ridwan dan setibanya di Beurneuen digantikan oleh Idham.
Setibanya di Takengon dan hendak menuju Blangkejeren, sopir kembali digantikan oleh Ridwan.
Idham kemudian sengaja memilih duduk di samping korban yang berada di belakang sopir.
Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idham melakukan tindakan cabulnya dengan meraba paha korban.
Pelaku kemudian membuka resleting celana korban dan memasukan jarinya ke dalam celana korban.
Korban pun terbangun dan memarahi pelaku hingga memengeluarkan handphonenya untuk merekam wajah pelaku.
Mobil kemudian berhenti di Ise-ise, dan korban turun untuk berpindah ke mobil lainnya karena sudah merasa ketakutan.
Sesampainya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili di Mahkamah Syariyah Blangkejeren.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan terdakwa Idham alias Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.