Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muharizal membenarkan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Kadis PUPR Banda Aceh berinisial MY dan Mantan Keuchik Gampong Ulee Lheu, serta Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheu berinisial DA dan SH diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Kamis (27/6/2024) kemarin.
Penyerahan berkas perkara dan tiga tersangka dugaan korupsi lahan zikir Nurul Arafah Islami Center itu dilakukan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Kasi Intelijen, Muharizal membenarkan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke JPU.
Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 hingga 16 Juli 2024 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Baca juga: Gerakan Transisi PAUD-SD yang Menyenangkan ala Kurikulum Merdeka Perlu Dikawal
Ketiga dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dan ganti rugi pengadaan tanah lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dari APBK Dinas PU dan Penata Ruang PUPR tahun 2018-2019.
"Mereka telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar lebih," kata Muharizal, Jumat (28/6/2024).
Mereka akan didakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHP.
Baca juga: Logam Mulia Naik Tipis, Berikut Rincian Harga Emas di Langsa, Per 28 Juni 2024