SERAMBINEWS.COM - Berikut ini daftar sepeda motor yang resmi dilarang mengisi BBM subsidi Pertalie di SPBU Pertamina seluruh Indonesia per 1 Juli 2024.
Setidaknya ada 26 jenis motos yang dilarang isi BBM Pertalite.
Larangan sepeda motor isi Pertalite ini berdasarkan beleid terbaru yang tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Tak hanya motor, ada sejumlah kendaraan mobil yang juga dilarang mengisi Pertalite.
Terbaru, pemerintah tengah mempersiapkan peresmian aturan tersebut.
Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut mengatur pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Adapun aturan itu tentang BBM Subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.
Pengguna yang kendaraannya memakai bensin bersubsidi itu berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya.
Baca: Pantas Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Psikolog Bongkar Tabiat Ayu yang Mengejutkan
"Dilihat dari cc, pemanfaatannya untuk siapa nantinya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, dikutip dari Kontan.co.id.
Ia mengatakan aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dengan begitu, ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.
Sebagai informasi, saat ini Pertalite dijual dengan harga Rp 10 ribu per liter.
Harga tersebut berlaku sejak kenaikannya terakhir pada 3 September 2022, sebelumnya Rp 7.650 per liter.
Adapun jenis kendaran yang dilarang untuk Mobil yang dilarang isi bensin Pertalite mulai dari kapasitas mesin di atas 1.400cc.