Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Sebanyak empat orang terhukum pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat menjalani prosesi uqubat cambuk di Taman Sari, Senin (1/7/2024).
Empat pelaku tersebut dihukum 19 hingga paling banyak 42 kali cambukan lantaran melanggar qanun syariat Islam jenis khamar (minum minuman keras).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri mengatakan, para tersangka tersebut dihukum cambuk setelah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan vonis pengadilan.
Empat terhukum tersebut adalah M Faiz Akbar melanggar pasal 15 Qanun Jinayat dihukum uqubat hudud cambuk sebanyak 42 kali. Aulia Syahputra digancar 42 kali cambukan, Yusdi 42 kali cambukan dan Cukri Ramadhan yang melanggar pasla 16 qanun jinayat diganjar 19 kali cambukan. (*)
Narator: Dara
Video Editor: M Anshar