“Jadi kalau kita lihat secara rata-rata per bulannya sebanyak 1.384 unit kendaraan yang ikut pemutihan pajak, dengan pemberian insentif kepada masyarakat sebesar Rp 528,37 juta lebih,” kata Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (4/7/2024).
Laporan Indra WIjaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 8.303 unit kendaraan di Banda Aceh memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Banda Aceh.
Hal itu sendiri, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yaitu kebijakan pembebasan atau keringanan kewajiban pajak atas kendaraan bermotor yang sering disebut pemutihan pajak.
Program pemutihan pajak ini berupa Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.
Kepala BPKA, Reza Saputra melalui Kepala UPTD-PPA Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, ST, MT, mengatakan, berdasarkan catatan dari sistem pelayanan pajak Samsat Banda Aceh pada periode Januari sampai dengan Juni 2024 masyarakat telah memanfaatkan program pemutihan pajak sebanyak 8.303 unit.
“Jadi kalau kita lihat secara rata-rata per bulannya sebanyak 1.384 unit kendaraan yang ikut pemutihan pajak, dengan pemberian insentif kepada masyarakat sebesar Rp 528,37 juta lebih,” kata Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (4/7/2024).
Menurunya, tanpa program pemutihan pajak ini masyarakat harusnya membayar kewajiban pajak atas kendaraan bermotor pada periode ini dengan total Rp 12,41 miliar lebih, maka dengan adanya program pemutihan ini hanya membayar sebesar Rp11,88 miliar lebih.
Dikatakan Rizal, kebijakan pemutihan pajak itu sendiri dilakukan sebagai upaya meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh.
Hal itu agar memberikan kemudahan agar masyarakat Aceh dapat segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Selain itu lanjut, langkah tersebut diambil sebagai upaya agar masyarakat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan belanja pembangunan Aceh.
"Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan untuk semua jenis kendaraan plat nomor “BL”. Layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se- Aceh, serta pembayaran online lainnya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Semester Pertama 2024, Penerimaan Pajak atas Kendaraan Bermotor di Banda Aceh Naik Rp 21,47 M
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi