Sebanyak 231 TPS yang dilakukan penghitungan ulang suara caleg DPRK ini dari dua dapil, yakni Dapil Dapil 1 Kecamatan Meureudu dan Ulim serta Dapil 3 Kecamatan Bandar Baru.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUEDU - Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Pemilu 2024 untuk 231 TPS dari dua Dapil DPRK Pidie Jaya di Kantor Bupati setempat kawasan Cot Trieng, Meureudu, Sabtu (6/7/2024).
Tentunya proses PUSS ini dikawal ketat polisi.
Sebanyak 231 TPS yang dilakukan penghitungan ulang suara caleg DPRK ini dari dua dapil, yakni Dapil Dapil 1 Kecamatan Meureudu dan Ulim serta Dapil 3 Kecamatan Bandar Baru.
Semua TPS itu dari 93 gampong, yakni Bandar Baru 43 Gampong, Ulim 30 Gampong dan Meureudu dan Ulim 20 gampong.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Iskandar SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (6/7/2024).
"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tertera dalam PUSS ini adalah 53.908 jiwa dengan rincianya, Ulim 11.497 jiwa, Meureuedu 15.937 jiwa dan Bandar Baru 26.474 jiwa," sebut Iskandar.
Baca juga: Jangan Terlewat, Buya Yahya Ungkap Lima Keutamaan serta Amalan Terbaik pada Bulan Muharram
PUSS ini ikut dimonitoring langsung Ketua Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, rombongan Bawaslu RI, Ketua KIP Aceh Saiful bersama rombongan.
Menurut Iskandar SSos, rangkaian pelaksanaan PUSS tersebut ditargetkan dapat selesai 12 jam.
"Jika tak selesai, maka berlanjut keberapa jam kemudian dan yang terpenting agenda ini musti tuntas seharii ini," jelasnya.
Surat Suara Pemilu 2 Dapil DPRK Pidie Jaya Dihitung Ulang, Akan Berubah? Begini Persiapannya
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan, pihak Komisi Independen Pemilihan atau KIP Pidie Jaya dan jajarannya akan menghitung ulang surat suara Pemilu 2024 untuk dua Dapil DPRK Pidie Jaya.
Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 231 TPS dalam dua Dapil di Pidie Jaya ini akan digelar besok lusa, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca juga: VIDEO Sukses Gerebek Tentara Israel, Aksi Gerilya Brigade Al-Quds dan Al-Qassam di Gaza
Seperti diketahui PUSS ini sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara Perselisihan Perkara Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan pemohon.