Selebriti

Polisi Jadwalkan Suami BCL Diperiksa Pekan Ini Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiko Aryawardhana merupakan suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari.

Adapun jadwal pemeriksaan suami BCL tersebut akan dilakukan petugas pada Kamis (11/7/2024) pekan ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

SERAMBINEWS.COM - Pasangan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana sedang mendapat sorotan.

Hal ini adanya usaha bisnis Tiko saat bersama istri sebelumnya belum ada kejelasan.

Dalam hal ini, mantan istri Tiko melaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana.

Di sisi lain, BCL tidak mau berkomentar karena itu masalah saat Tiko sebelum dengannya.

Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) soal dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Baca juga: Novaradita dan Iskandar, Dua Instruktur Honda Perwakilan Aceh yang Juarai Kontes Nasional

Adapun jadwal pemeriksaan suami BCL tersebut akan dilakukan petugas pada Kamis (11/7/2024) pekan ini di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terlapor Saudara TP sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk dimintai keterangan nanti tanggal 11 Juli hari Kamis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/6/2024).

Ade Ary meminta suami BCL itu untuk kooperatif dengan kepolisian yakni dengan untuk hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Jadi, proses penyidikan masih berlangsung, jadi mohon waktu penyidik Satreskrim Jakarta Selatan masih bekerja,” tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Ary, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari pihak perbankan untuk mengaudit kerugian kasus tersebut.

Duduk Perkara Kasus Suami BCL

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Halaman
12

Berita Terkini