Berita Aceh Tamiang

Tamiang Tertibkan Mesin Capit Boneka

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, ikut turun menemui pemilik mesin capit boneka, Kamis (11/7/2024)

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang mulai menertibkan mesin capit boneka. Penertiban ini dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang dengan mendatangi seluruh lokasi permainan mesin capit boneka yang tersebar di 12 kecamatan.

Untuk tahap awal penertiban baru sebatas sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati No. 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024. “Kami sudah menemui seluruh tempat permainan capit boneka, tahap awal ini baru sebatas sosialisasi,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia, Kamis (11/7/2024).

Oki mengatakan, sosialisasi ini sudah mereka lakukan sejak senin kemarin. Sejauh ini seluruh pekerja mesin capit boneka bersikap koorperatif. “Umumnya yang berada di lokasi itu hanya pekerja, ketika kami datangi mereka langsung menelepon pemiliknya dan bersedia untuk menertibkan sendiri mesin capit,” ungkap Oki.

Oki memastikan pihaknya mengawasi penertiban secara swadaya ini. Satpol PP dan WH memberi kesempatan pemilik mesin untuk mengambil sendiri barang-barangnya. “Pekan depan kami turun lagi ke lapangan, bila masih menemukan mesin capit, maka akan kami tertibkan,” tegasnya.

Pemkab Tamiang diketahui telah melarang permainan mesin capit boneka karena dinilai mengandung unsur judi. Sikap tegas ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang larangan permainan mesin capit boneka yang diterbitkan 4 Juli 2024.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Asra menjelaskan, larangan ini merupakan tindaklanjut tausyiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka. Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fuqaha bahwa hukum judi haram. “Tausyiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra.

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjalankan usaha ini diingatkannya agar segera menutup dan mengalihkan usahanya ke bidang lain. Sebaliknya masyarakat yang baru akan memulai usaha ini, segera mengurungkannya.

Asra juga sudah menekankan agar seluruh Datok Penghulu menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat , kemudian para Camat harus bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. “Dinas Penanaman Modal dan PTSP jangan lagi mengeluarkan rekomendasi izin ini, juga Dinas Syariat Islam dan Satpol/WH harus meningkatkan pengawasan,” tegas Asra.(mad)

Tiga Kecamatan Steril

KASATPOL PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia mengungkapkan, praktik permainan mesin capit boneka sudah berkurang drastis pasca-diterbitkannya SE Bupati tentang larangan permainan ini. “Ketika kami datang, sudah banyak lokasi permainan yang tidak beroperasi,” kata Oki.

Bahkan dari penelusuran di lokasi, petugas tidak menemukan praktik permainan yang berbau judi ini di tga kecamatan, Bandaprusaka, Tamiang Hulu dan Tenggulun. “Tiga kecamatan ini sama sekali tidak ada permainan mesin capit boneka, steril,” kata dia.

Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal dalam surat keputusan paripurna menjelaskan, tausyiah larangan permainan ini diawali pemantauan dan laporan masyarakat. Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukum permainan ini disikapi MPU menyusun tausyiah.

Syahrizal menjelaskan, tausyiah ini mengambil beberapa rujukan, seperti Al-Qur’an, Al-Hadist, pendapat ulama dan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2022 tentang pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Berdasarkan rujukan itu disimpulkan unsur judi terdapat pada cara kerja mesin mesin boneka capit. Pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin supaya mesin aktif. “Praktiknya bersifat untung-untungan dan unsur bertaruh. Dalam pandangan fuqaha, bila suatu permainan mengandung unsur taruhan dan untung-untungan maka termasuk katergori judi,” kata Syahrizal.(mad)

 

Berita Terkini