Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.
Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya :
- File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
- File scan SKCK
- File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
- File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
- File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
- File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- File scan ijazah asli
- File scan transkrip nilai asli
- File scan Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi yang dituju
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah.
Formasi CPNS di Kementerian 2024
Jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi untuk mengisi posisi sebagai CPNS dan PPPK.
Rinciannya, 690.822 formasi untuk CPNS baik di pusat maupun daerah dan sisanya, 1.611.721 dialokasikan ke PPPK.
Jelang pendaftaran seleksi CPNS 2024, sejumlah instansi telah mengumumkan rincian formasi dalam seleksi abdi negara tahun ini.
Inilah rincian formasi CPNS 2024 dari sejumlah instansi/lembaga yang telah mengumumkan.
1. Kementerian Agama
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka formasi sebanyak 110.553 orang untuk CPNS dan PPPK 2024.