Penertiban ini telah dilakukan berulang kali, meskipun sudah ada surat larangan berjualan di area tersebut dan imbauan persuasif.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalur dua Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, kembali ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Aceh Timur, pada Selas (23/7/2024).
Satpol PP Mengamankan fasilitas pedagang untuk memberikan efek jera dan sanksi terhadap pelanggaran.
Penertiban ini telah dilakukan berulang kali, meskipun sudah ada surat larangan berjualan di area tersebut dan imbauan persuasif.
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran alias Ampon, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Qanun No. 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum.
"Tujuan penertiban adalah untuk menjaga kawasan perkotaan agar tetap indah dan rapi, sehingga akses ruas jalan tidak terganggu oleh dagangan pedagang," ungkapnya.
Ampon menegaskan komitmen mereka untuk menjaga tatanan perkotaan, dan pihaknya akan menyita peralatan dan fasilitas pedagang yang tidak patuh.
Ia berharap masyarakat Aceh Timur, khususnya di Kota Idi, akan turut menjaga kebersihan dan ketertiban perkotaan.
"Kita akan terus melakukan patroli rutin, untuk menertibkan pedagang yang nakal, bagi pedagang yang ingin berjualan sudah kita sediakan tempat, jangan berjualan di tengah jalan atau di trotoar ini menganggu lalu lintas, jadi jangan salahkan kami jika barang dan lapaknya akan kami sita," tuturnya. (*)
Baca juga: Sudah Diberi Teguran tapi Masih Berjualan, Petugas Bongkar Bangunan Liar Milik PKL di Darul Imarah