Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 Miliar ke KPK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK dengan cara dibungkus plastik hitam besar. (Dok. Jaksa KPK)

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengembalikan uang itu pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (23/7/2024).

Persidangan Selasa kemarin beragendakan pemeriksaan Abdul Gafur Mas'ud sebagai terdakwa.

"Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan," kata Kasatgas Penuntutan XI, Jaksa Gina Saraswati, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Diceritakan Gina, Abdul Gafur membawa uang miliaran rupiah itu di dalam plastik warna hitam.

Majelis hakim kemudian meminta bungkus plastik hitam itu tidak dibuka.


"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan majelis hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Gina.

"Setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian penasihat hukum di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp 3 miliar," imbuhnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menyarankan Abdul Gafur dan tim kuasa hukumnya untuk menyetorkan duit Rp 3 miliar itu langsung ke rekening bank penampungan KPK.

"Dari pengecekan dan konfirmasi kami ke bagian rekening bank penampungan KPK, uang yang masuk Rp 3 miliar," ujar Gina.

Atas fakta tersebut, kata Gina, tim jaksa akan mempertimbangkan pengembalian uang Rp 3 miliar itu dalam surat tuntutan yang dijadwalkan di persidangan selanjutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019–2021.

Yaitu Abdul Gafur Mas'ud; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Baca juga: Kejati Aceh Periksa Enam Tersangka Dugaan Korupsi di BRA, Dicecar Puluhan Pertanyaan Selama 6 Jam

Dalam konstruksi kasus dijelaskan, Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang berubah nama menjadi perumda yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku bupati periode 2018–2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo saat rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.

Sekira Januari 2021, Baharun selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi melaporkan kepada Abdul Gafur perihal belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi perusahaannya.

Atas laporan itu, Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.

Tak berselang lama, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Pada Februari 2021, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto juga menyampaikan kepada Abdul Gafur perihal masalah serupa.

Tindakan yang sama dilakukan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.

"Namun demikian, tiga keputusan yang ditandatangani AGM (Abdul Gafur Mas'ud) tersebut diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menambahkan pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara selanjutnya dinikmati untuk keperluan pribadi.

Di antaranya Abdul Gafur diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipakai untuk menyewa private jet, helikopter serta mendukung dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Baharun diduga menerima sebesar Rp 500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp 3 miliar, digunakan sebagai modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp 1 miliar digunakan untuk trading forex.

"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery," beber Alex.

Abdul Gafur sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal.

Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp 5,7 miliar. Atas perbuatannya, ia dihukum 5,5 tahun penjara.

Baca juga: Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Jenazah Dimakamkan di Bogor

Baca juga: Jembatan Putus di Bireuen tak Kunjung Dibangun, Jalan Alternatif akan Ditutup Pemilik Tanah

Baca juga: Bakal Ditinggal Menikah Sang Adik Aaliyah, Terungkap Isi Hati Zahwa Massaid yang Sebenarnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini