Oleh: Fauzul Azkia, B.Sc.IT (S.kom)*)
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Dalam Pilkada tersebut akan memilih seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam Pemilu sebelumnya, proses pemilihan dan penghitungan suara menghadapi berbagai masalah, seperti kecurangan, kerusakan kertas suara, serta banyaknya petugas pemilihan yang jatuh sakit bahkan ada yang meninggal dunia.
Salah satu cara untuk mengantisipasi berbagai masalah tersebut adalah dengan melakukan proses Pemilihan menggunakan teknologi informasi melalui E-voting.
Pertanyaannya, mungkinkah pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota tahun 2024 dilakukan secara elektronik melalui E-voting?
Sistem Pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang paling rumit di dunia. Melibatkan 204.807.222 pemilih di 823.220 TPS.
Hasil hitungan akhir memakan waktu yang lama karena pemungutan suara dilakukan secara manual menggunakan kertas.
Baca juga: Santri Raih Sepeda Motor, Tangis Sang Ibu Pecah di Jalan Sehat Pilkada Aceh
Proses pemilihannya juga masih sangat tradisional, yaitu dengan mencoblos kertas suara dengan menggunakan paku.
Dalam proses pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024, berdasarkan pernyataan Bawaslu, ada 115 korban jiwa akibat kelelahan dalam menyelenggarakan pemilu. Proses perhitungan suara juga berlangsung sangat lama, yaitu dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Metode pemilihan yang masih menggunakan kertas, terindikasi rawan terjadinya kesalahan oleh pemilih dimana seorang pemilih bisa saja mencoblos lebih dari satu gambar yang berakibat kertas suara menjadi rusak.
Selanjutnya Proses penghitungan kertas suara memakan banyak waktu, yang juga rawan kecurangan.
Untuk mengantisipasi berbagai masalah yang sering terjadi selama Pemilu, Indonesia membutuhkan inovasi dalam sistem pemungutan suara melalui E-voting.
E-voting merupakan singkatan dari Electronic Voting, yaitu sistem pemungutan suara yang menggunakan teknologi digital yang membutuhkan koneksi internet, sistem elections digital, dan Hardware seperti mesin elections, ponsel, laptop, dan lain-lain.
E-voting di beberapa negara
Hingga tahun 2010, terdapat 47 negara yang pernah menggunakan sistem E-voting sebagai sistem elections-nya.
Saat ini, sebanyak 19 negara sedang menggunakannya, 24 negara berencana menggunakannya, dan 4 di antaranya sudah berhenti menggunakannya karena beberapa kendala.
Dari 19 negara yang menggunakan sistem E-voting, mereka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu E-voting yang menggunakan mesin pemungutan suara, dan E-voting yang menggunakan Internet.
Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!
Adapun negara-negara yang menerapkan E-voting dengan menggunakan mesin pemungutan suara antara lain Australia, Brasil, Kanada, Prancis, India, Jepang, Kazakhstan, Peru, Rusia, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Venezuela.
Ada juga negara-negara yang menerapkan E-voting dengan menggunakan internet yaitu Australia, Austria, Kanada, Estonia, Prancis, Jepang, Swiss.
Dari data tersebut, ada 12 negara yang menerapkan E-voting dengan mesin pemungutan suara, dan ada 7 negara yang menggunakan internet.
Penerapan E-voting di Indonesia
Untuk mengantisipasi berbagai masalah yang terjadi selama Pemilu, Indonesia membutuhkan sistem E-voting sebagai digitalisasi elections untuk memudahkan penghitungan suara, mengurangi jumlah korban petugas TPS, mencegah kecurangan, serta mempercepat proses rekapitulasi hasil Pemilihan.
Saat ini lebih 50 persen penduduk Indonesia adalah pengguna internet, sehingga sangat mungkin penerapan E-voting dengan menggunakan internet.
Dalam Sistem E-voting, Panitia menyediakan satu akun untuk setiap orang dengan menggunakan nomor KTP sebagai identitas pengguna.
Setiap akun hanya dapat memilih satu kali dan hanya memilih satu kandidat pada hari pemilihan pada waktu yang dijadwalkan.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Mohamad Hasan, Eks Pangdam IM yang Berpengalaman di Kopassus Kini Jadi Pangkostrad
Kemudian, penghitungan suara akan langsung ditampilkan di sistem dan dapat diumumkan dalam waktu 12 jam setelah pemungutan suara.
Penerapan E-voting di Indonesia sangat mungkin dilakukan karena secara regulasi tidak melanggar asas LUBER dan JURDIL.
Selanjutnya menghemat energi dan waktu, serta dapat mencegah kerusakan kertas suara.
Di samping itu, angka pengguna internet yang tinggi, yaitu sebesar 50 persen dari populasi.
Namun dalam penerapan E-voting tentu saja ada tantangannya, seperti Serangan Cyber-attacks (Tindakan peretasan terhadap sistem digital), Koneksi internet yang belum stabil, serta pemerataan akses internet, dimana sekitar 50 persen penduduk Indonesia belum aktif menggunakan Internet.
Manfaat E-voting
Penerapan E-voting dalam Pilkada akan mempunyai beberapa keuntungan, Pertama, menghemat waktu dalam proses Pilkada.
Kedua, mengurangi jatuhnya korban petugas penyelenggara pemilu akibat kelelahan dalam bekerja.
Baca juga: PJ Gubernur Aceh Melepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Pilkada, Berhadiah Sepeda Motor
Selanjutnya, E-voting dapat mempercepat proses penghitungan suara.
Berikutnya mencegah setiap individu untuk memilih lebih dari satu kandidat, atau lebih dari satu kali.
Kelemahan E-voting
Salah satu kelemahan dalam sistem E-voting adalah cyber Security, yang berpotensi terjadi manipulasi data hasil Pilkada oleh peretas sistem E-voting yang diterapkan.
Dalam hal ini, Indonesia seringkali menjadi korban peretasan cyber, beberapa contohnya, yaitu Bjorka yang membocorkan data KPU dan sensus, aksi hacker yang meminta tebusan atas peretasan PDN, dan lain-lain.
Solusi
Secara umum keuntungan yang akan didapat dari penerapan E-voting sangatlah banyak, baik itu menggunakan mesin pemungutan suara, ataupun melalui internet.
Sedangkan dalam aspek kelemahan, dapat dicegah dengan meningkatkan keamanan cyber dan literasi kepada masyarakat terhadap penggunaan internet dengan bijak.
Penerapan E-voting ini, pastinya sangat membutuhkan kontribusi masyarakat.
Baca juga: 4 Tokoh Gagal Jadi Bacawagub Mualem
Oleh karenanya, literasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak membuka situs yang tidak aman, tidak mengeklik link sembarangan.
Di samping itu, pihak yang berwewenang atas keamanan cyber juga harus siap dalam memelihara semua data pemilihan tersebut secara berkala agar tidak diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Dengan menerapkan sistem E-voting, Indonesia dapat menghemat banyak anggaran dan dapat mengalokasikannya ke hal lain sesuai prioritas nasional.
Proses pemungutan suara yang real-time (Kondisi dimana pengguna internet memperoleh respons dari aksinya dalam waktu yang bersamaan) menjadikan E-voting ini sangat efisien untuk digunakan dalam Pilkada di Indonesia.
*) PENULIS adalah Project Leader of Global Development Center di LG CNS Indonesia)
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI