Sabtu, 2 Mei 2026

Jelang Pilkada Aceh

4 Tokoh Gagal Jadi Bacawagub Mualem

Pastinya, cawagub dari Partai Aceh harus memiliki kecocokan dengan calon gubernur dari Partai Aceh, yaitu H Muzakir Manaf (Mualem). Nurlis Effendi

Tayang:
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
Dr. Nurlis E. Meuko (Nurlis Effendi), Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Aceh. 

Pastinya, cawagub dari Partai Aceh harus memiliki kecocokan dengan calon gubernur dari Partai Aceh, yaitu H Muzakir Manaf (Mualem). Nurlis Effendi, Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Sebanyak empat bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Aceh yang sebelumnya mendaftarkan diri ke tim seleksi Kepala Daerah Partai Aceh (PA) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Keempat mereka adalah, Ketua DPD Partai Gerindra, Fadhlullah (Dek Fad), Ketua DPD Golkar Aceh, T.M Nurlif, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Mawardi Ali, dan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunib. Hal itu disampaikan oleh Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi kepada Serambi di Banda Aceh, Minggu (28/7/2024).

Ia menjelaskan, Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh telah merampungkan tes baca Al-Qur’an dan pemaparan visi dan misi 39 bakal calon kepala daerah yang telah lolos tahap administrasi pada Sabtu (27/7/2024). “Sebelumnya tercatat ada 50 orang,” kata Tim Seleksi Kepala Daerah Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Minggu (28/07/2024).

Dari 39 orang yang masuk tahapan tes baca Al-Qur’an dan pemaparan visi dan misi, terdapat 4 bakal calon gubernur Aceh dari 8 orang yang mendaftar. “Sebanyak 4 orang tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Nurlis menjelaskan alasan ke-empat orang yang tidak ikut tes baca Al-Qur’an dan pemaparan visi dan misi tersebut.

Misalnya, Nurlis menambahkan, Ketua DPD Partai Gerindra, Fadhlullah (Dek Fad), yang mendaftar pada posisi bakal calon wagub dan bakal calon bupati Pidie menyampaikan langsung tidak melanjutkan proses administrasi tersebut. “Beliau memang menelepon saya langsung. Dan memang beliau tidak melanjutkan prosesnya," katanya tadi malam.

Selanjutnya adalah Ketua DPD Golkar Aceh, T.M Nurlif dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Mawardi Ali. “Kedua-duanya tidak melanjutkan prosesnya tanpa pemberitahuan. Kami menunggu sampai batas waktu yang telah ditentukan. Bahkan setelah ada perpanjangan masa pendaftaran juga tidak ada kabar kelanjutannya,” kata Nurlis.

Sedangkan Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop Jeunib, jelas Nurlis, memang tidak mendaftar sama sekali. “Beliau tidak pernah datang ke kantor dan tidak menandatangani formulir pendaftaran. Nama beliau diajukan oleh tiga perwakilan elemen sipil yang datang ke kantor DPP Partai Aceh, seharusnya yang mendaftar adalah principle langsung,” kata Nurlis. 

Kepada Serambinews.com (Senin, 10 Juni 2024), Tu Sop mengakui bukan dirinya yang mendaftar, namun ia menghargai elemen sipil yang membawa namanya ke Partai Aceh. Sebetulnya, Tu Sop sempat mengatakan bahwa pengajuan namanya ke Partai Aceh adalah tahap awal dan masih ada proses selanjutnya.

“Namun sayangnya, beliau tidak melanjutkan lagi prosesnya. Saya tidak tahu alasan beliau. Lebih baik ditanyakan kepada beliau langsung,” kata Nurlis. “Kita juga tidak berani serampangan melanjutkan proses. Sebab ini adalah benar-benar atas keinginan dari para pendaftar sendiri,” kata Nurlis.

Panggil empat orang

Karena itu, kata Nurlis, Timsel Partai Aceh hanya memanggil empat orang yang mendaftar yang telah tervalidasi untuk mengikuti proses berikutnya, yaitu tes baca Al-Qur’an, pemaparan visi dan misi, dan survei. “Proses ini semuanya akan berakhir pada Juli ini,” kata Nurlis

Di antaranya, dua orang politisi yaitu H Kamaruddin Abubakar atau Aburazak (Sekretaris Jenderal Partai Aceh) dan Muslim (Ketua DPD Partai Demokrat Aceh). Dua lainnya adalah akademisi, yaitu Dr Muffakir Muhammad dan Prof (Adjunct) Dr Marniati MKes. “Dari empat peserta ini, nanti akan tereliminasi satu orang. Dari tiga orang yang tersisa akan dibuatkan perangkingan dan diajukan ke DPP Partai Aceh,” kata Nurlis.

Sistem perangkingan, Nurlis menambahkan, dilakukan disesuaikan dengan penilaian pada seluruh variable yang telah ditetapkan oleh Peraturan Partai Aceh. “Yaitu, rekam jejak yang diambil pada biodata pada saat pendaftaran, kemampuan baca Al-Qur’an, pemaparan visi dan misi, serta survei,” kata Nurlis. “Semua variable itu memiliki bobot nilai masing-masing," jelasnya.

Nurlis mengakui pada penentuan bakal calon wagub Aceh dari Partai Aceh ini memiliki dinamika politik dan dipengaruhi oleh faktor-faktor koalisi partai politik.  “Namun itu bukan wewenang saya untuk terlalu banyak mengomentarinya. Pastinya, cawagub dari Partai Aceh harus memiliki kecocokan dengan calon gubernur dari Partai Aceh, yaitu H Muzakir Manaf (Mualem),” kata Nurlis.

Adapun proses penjaringan bakal calon bupati dan calon bakal calon wali kota, kata Nurlis, juga mirip dengan proses penjaringan bakal calon wagub. “Proses dan mekanismenya sama,” kata Nurlis. “Jadi terdapat 31 satu bakal calon bupati dan bakal calon wali kota yang kita ikutkan untuk tes baca Al-Qur’an dan pemaparan visi dan misi,” kata Nurlis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved