Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengajak masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta melaksanakan gotong-royong serta memasang dekorasi umbul-umbul merah putih di tempat umum.
Hal ini dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, Selasa (30/7/2024), mengatakan, instruksi ini menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tanggal 2 Juli 2024, perihal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Berdasarkan arahan tersebut, maka Pemko Langsa mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta di Kota Langsa.
Pertama, melaksanakan gotong-royong, menghias bangunan kantor pemerintah/swasta, rumah ibadah, rumah/ruko dan tempat-tempat umum lainnya serta mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2024.
Kedua, diminta kepada para pimpinan instansi pemerintah dan swasta agar dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di kantor dan tempat-tempat strategis, serta merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara ( https : //www.Setneg.go.id)
"Setiap gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa diharapkan untuk melakukan gotong-royong, memasang dan menghias gapura dalam rangka memeriahkan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024," sebut Syaridin.
Kemudian terakhir, Pj Wali Kota juga meminta kepada para camat untuk meneruskan informasi ini kepada para keuchik dalam wilayah masing-masing.
Selain itu, ia mengajak masyarakat pada saat dikumandangkan lagu kebangsaan untuk menghentikan sejenak kegiatannya.
"Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya di kumandangkan secara serentak di berbagai lokasi untuk menghormati peringatan detik-detik Proklamasi," paparnya.
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dari orang lain apabila dihentikan," pungkas Syaridin.(*)