Anggran

Pemkab Nagan Raya Ajukan KUA PPAS 2025 ke DPRK

Penulis: Rizwan
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Nagan Raya menyerahkan KUA dan PPAS 2025 ke DPRK, Senin (29/7/2024).

Laporan Rizwan l Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 ke DPRK.

Penyerahan oleh Pj Bupati Fitriany Farhas diwakili Sekretaris Daerah Ardimatha dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (28/7/2024).

Sidang penyampaian KUA-PPAS dipimpin Ketua DPRK Jonniadi didampingi para Wakil Ketua Dedy Irmayanda dan Puji Hartini serta anggota dewan dan hadir Forkopimda kepala SKPK.

Sekda Ardimartha mengatakan, KUA-PPAS Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Pj Gubernur Serahkan Rancangan KUA PPAS 2025 ke DPRA

Disebutkan, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Nagan Raya telah menyusun rancangan KUA-PPAS Nagan Raya, berpedoman pada rencana kerja Pemkab yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemkab Nagan Raya Tahun 2025.

"Rencana prioritas pembangunan dituangkan pada nota keuangan KUA PPAS Tahun 2025 dalam bentuk format program dan kegiatan," ujar Ardi.

Dijelaskan Ardimatha, penyusunan KUA-PPAS Nagan Raya mempertimbangkan beberapa kebijakan salah-satunya pelaksanaan pelantikan kepala daerah baru pada tahun 2025 perlu disukseskan untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan perekonomian nasional.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK Nagan Raya yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang harmonis dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya," jelas Sekda Ardimatha.(*)

 

 



Berita Terkini