3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)

Keputusan hakim itu pun menuai beragam respons, salah satunya dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan yang dilakukan oleh hakim terhadap Ronald sangat salah.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat khusus bersama Komisi Yudisial (KY) beserta Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan etik para hakim yang memvonis bebas Ronald.

"Tadi sudah sudah dibacakan kesimpulan (Komisi III) akan pro aktif mengawasi kasus ini agar korban almarhum dan keluarga korban mendapat keadilan," ujar Habiburokhman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Tindakan tersebut diambil usai Komisi III DPR RI menggelar rapat audiensi bersama keluarga dan tim kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dalam rapat itu, beberapa pimpinan dan anggota DPR lainnya ikut buka suara menganggapi vonis bebas Ronald Tannur.

Ahmad Sahroni geram Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sempat geram saat mendengar keputusan hakim terhadap Ronald Tannur pada pekan lalu.

Menurutnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ronald bukan tanpa alasan.

Sahrono mengatakan, bukti yang menunjukkan Ronald bersalah sudah sangat jelas, tetapi hakim memilih mengabaikannya.

Ia bahkan menyebut hakim yang mengadili Ronald "sakit" dan putusan vonis bebas tersebut merupakan hal yang memalukan.

Tak sampa di situ, emosi Sahroni kembali meluap usai mendengar pernyataan pengacara Dini di Komisi III DPR, Senin.

Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan soal anggapan alkohol yang menyebabkan Dini meninggal.

Menjawab Sahroni, pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura menjelaskan saat persidangan, ahli forensik mengatakan bukan kandungan alkohol yang bisa menyebabkan kematian tetapi lebam di beberapa bagaian tubuh akibat lindasan mobil.

Sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut juga telah dihadirkan di persidangan.

Mendengar hal ini, Sahroni pun menanggapinya dengan berang.

Halaman
1234

Berita Terkini