SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Laporan disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Rahman mengaku menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengalihan kuota haji 2024.
Namun, ia tidak bisa mengungkap nama-nama itu kepada wartawan.
Ia juga mengakui, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menilai barang bukti dalam laporan yang disampaikan masih kurang.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyidikan selanjutnya,” kata Rahman.
Pada hari sebelumnya, Yaqut dan Saiful juga dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Ketua GAMBU, Arya, mengadukan dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” kata Arya di KPK, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, pengalihan kuota itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya 9 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," ujar Arya.
Baca juga: Jamaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Aceh
Saat dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh Direktorat PLPM KPK.
Ia menyebutkan, jika semua persyaratan lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan melalui ekspose.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” tutur Tessa.
Untuk diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.
Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Kata Anggota Pansus Angket Haji DPR
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan juga stakeholder haji sebenarnya termasuk juga dari beberapa biro perjalanan haji dan umrah yang memberikan informasi yang sangat berharga, terkait dengan indikasi korupsi itu," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebutkan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
Luluk menyebutkan, indikasi korupsi itu merupakan alasan dibentuknya Pansus Angket Haji yang akan mendalami dan menyelidiki lebih lanjut temuan tersebut.
"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar dia.
Luluk mengatakan, Pansus Haji akan meminta izin untuk dapat melakukan rapat di masa reses demi mengusut indikasi korupsi tersebut.
"Maka semua informasi kita kumpulkan dan himpun, tetapi pada saatnya nanti semua pasti akan ada proses-proses yang jauh lebih serius dari itu dan pasti akan kita panggil para pihak yang sanggup untuk memberikan kesaksian, dan kita juga akan dalami, intinya itu," ucap Luluk.
Diberitakan sebelumnya, DPR meresmikan pembentukan Pansus Haji 2024 dalam rapat paripurna pada Selasa (10/7/2024) kemarin.
Ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 yang akan dibahas oleh pansus, antara lain, penyalahgunaan kuota haji tambahan, keterlambatan penerbangan jemaah haji, hingga buruknya layanan bagi jemaah haji di Arafah, Muzalifah, dan Mina.
Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji
Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR.
Salah satu hal yang disorot pansus yakni, kenapa kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Ini sesuai pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Selain itu, Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 mendapat tambahan kuota spesial sebesar 20.000 jemaah.
Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
Pasal 9 UU No 8/2019 mengatur bahwa alokasi kuota tambahan diatur oleh Menteri Agama.
Kuota tambahan itu selanjutnya dialokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan presiden, Indonesia mendapat spesial ekstra kuota 20.000," terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latif dalam Coffee Morning Sukses Haji 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Hilman mengaku, sejak sebelum ada kuota tambahan, pihaknya sudah mendiskusikan dengan Arab Saudi terkait kepadatan di Mina.
Menurutnya, sempat didiskusikan simulasi dari 221.000 kuota, sebanyak 30.000 gunakan skema tanazul ke hotel, untuk mengurangi kepadatan di Mina.
Tanazul maksudnya, jemaah memisahkan diri dari rombongan, tidak menginap di tenda Mina, tapi kembali ke hotel di Mekkah, khususnya yang dekat dengan jamarat.
Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan atau approval dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 reguler.
Hal itu tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.
Mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000, kata Hilman, tentu membuat pihaknya senang.
Namun, hal itu juga mengharuskan Kementerian Agama untuk berpikir keras, mulai dari skema pemberangkatan jemaah, hingga penyiapan layanan, baik di tanah air maupun Tanah Suci.
Apalagi, Kemenag belum pernah mendapat tambahan kuota hingga 20.000. Sebelumnya, Kemenag pernah mendapat tambahan kuota 10.000 pada 2019, dan 8.000 pada musim haji 2023.
"Lalu tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000, tambah menantang. Kami lakukan banyak simulasi," sambungnya.
Proses simulasi terus dilakukan, menyusul Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona (zonasi) di wilayah Mina. Kebijakan yang terbit pada Desember 2023 ini membagi kawasan Mina dalam 5 zona.
Dua zona di dekat kawasan Jamarat (zona yang selama ini digunakan haji khusus), zona tiga dan empat di wilayah setelah terowongan Mu'aishim, sedang zona lima di Mina Jadid.
Masing-masing zona ada standar biayanya. Semakin dekat dengan jamarat (tempat lontar jumrah), semakin mahal biayanya.
"Setelah dihitung, baik soal biaya maupun kepadatan, jemaah haji Indonesia bisa menempati zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layananannya tetap first come first served, meski tetap diatur. Sebab, selain Indonesia, zona 3 dan 4 ditempati juga jemaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China," sebut Hilman.
Dengan tambahan kuota yang ada, Kemenag melakukan kajian, terutama berkenaan dengan skema zonasi berikut biayanya, serta kepadatan karena keterbatasan lahan di Mina. Setelah dihitung, jemaah reguler bisa menempati zona 3 dan zona 4.
"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," sambungnya.
Dinamika ini, kata Hilman, telah coba dikomunikasikan sejak Januari 2024 dengan DPR. Namun, saat itu momentumnya menjelang pemilu.
Setelah pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023.
"Tahun 2022, kita lakukan penyesuaian untuk nilai manfaat bersama DPR dan bisa. Tahun 2023 kita juga lakukan penyesuaian karena ada tambahan kuota. Tapi di tahun 2024, nampaknya tidak tercapai," sebut Hilman.
"Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota," tandasnya.
Baca juga: Naik Drastis, Berikut Rincian Harga Logam Mulia Hari Ini, Kamis, 1 Agustus 2024
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu Jawa Timur, Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri
Baca juga: GAZA TERKINI - Militer Israel Klaim Tewaskan Komandan Hamas Mohammed Deif
Tayang di Kompas.com: Menag Yaqut dan Wamenag Dilaporkan Ke KPK atas Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji