SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk permintaan Presiden Prabowo.
Persetujuan ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 untuk abolisi Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Persetujuan amnesti ini diatur dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tertanggal 30 Juli 2025.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat kedua tokoh tersebut tengah menjalani proses hukum.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti, dan mengapa keduanya diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto?
Baca juga: Seluruh Proses Hukum Tom Lembong Resmi Dihentikan Usai Dapat Abolisi dari Prabowo
Apa itu abolisi?
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (31/7/1025), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi artinya peniadaan peristiwa pidana.
Dalam KBBI, abolisi juga berarti penghapusan (perbudakan di Amerika).
Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Pengertian abolisi secara rinci dijelaskan dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009) karya Marwan dan Jimmy.
Dijelaskan, abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.