Hal itu juga didukung temuan dokumen Hasil Telaahan Status Lahan Ulayat terhadap Fungsi Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh tanggal 23 Juli 2024 yang menyatakan bahwa, seluruh usulan hutan adat Kampong Singgersing yang diusulkan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL)/ di luar Kawasan Hutan.
Baca juga: 11 Tanda Penyakit Ginjal Sudah Memasuki Stadium 5, Kenali Gejalanya!
Muttaqin menyarankan Pemerintah Kota Subulussalam segera mengambil langkah strategis dengan membentuk Panitia MHA, sesuai Permendagri 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA.
Panitia tersebut nantinya bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA kampong yang mengusulkan Hutan Adat.
"Rekomendasi Panitia itulah nantinya akan menjadi dasar Pj Walikota dalam menerbitkan SK penetapan MHA, Peta Indikatif Wilayah Adat Kampong Singgersing Kemukiman Sultan Daulat, Kota Subulussalam," ujar Muttaqin.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain: Wakil Kepala PRHIA USK, Dr. Sulaiman, S.H., M.H, Kepala Divisi Hukum Adat PRHIA, Dr. Muazzin, S.H., M.H., Rahmad dan Jasnari dari World Resources Institute (WRI) Indonesia, Mainur Sofyan dan Rafii dari Earthworm Foundation (EF), Zulkarnain dari WKS dan jajaran Pemko Kota Subulussalam.(*)
Baca juga: Mahasiswa KKM Uniki Bireuen Latih Kaum Ibu Buat Sabun Cuci Piring