Berita Aceh Utara

Pria Beristri yang Rudapaksa Keponakan di Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria Aceh Utara berinisial RS diringkus polisi karena dilaporkan merudapaksa keponakannya yang baru berusia 17 tahun.

Pria itu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2024) di salah satu desa di Aceh Utara setelah kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria beristri berinisial RS (26) yang merudapaksa keponakannya di salah satu gampong di Aceh Utara terancam 200 bulan penjara.

Pasalnya tersangka dijerat dengan perkara Jarimah rudapaksa dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pria itu ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2024) di salah satu desa di Aceh Utara setelah kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Utara.

“Korban yang baru berusia 17 tahun dirudakpaksa pamannya saat tinggal di rumah neneknya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH Jumat (2/8/2024).

Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Setelah menerima laporan kasus ini, kemudian petugas menagkap RS.

Baca juga: Ini Dua Skenario Serangan Balasan Iran, Houthi dan Hizbullah ke Israel, Perang Terbuka akan Terjadi

Pelaku dijemput petugas polsek saat dimintai keterangan awal.

"Saat dimintai keterangan awal di Polsek, pelaku membantah melakukan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.

Namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali merudapaksa keponakannya di rumah ibunya atau nenek korban.

AKP Novrizaldi menerangkan jika pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 20 Juli 2024.

Pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas, kemudian mengikat kaki dan tangan korban dengan kain.

Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Baca juga: Mendiang Haniyeh Dikubur, Rudal Siap Ditembakkan, Garda Revolusi: Zionis Harus Hadapi Pembalasan

Baru kemudian pada 26 Juli 2024 korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada ibunya, sehingga kemudian ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

"Pelaku ini merupakan adik kandung dari ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan," terang AKP Novrizaldi. (*)

 

Berita Terkini