Seperti diketahui pengadaan wastafel ini tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Aceh semasa Covid-19.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol, Winardy, menjelaskan tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.
Seperti diketahui pengadaan wastafel ini tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Aceh semasa Covid-19.
Adapun modus itu, yakni para tersangka melakukan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender.
Kemudian item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus itu juga, kata Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Baca juga: VIDEO Israel Panik Diberi WARNING Diserang Iran dalam 24 Jam, Zionis Siapkan Bunker untuk Netanyahu
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.
"Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai," ungkap abituren Akabri 1998 itu
para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Mantan Kadisdik Aceh Ditahan
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebut, salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah RF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh selaku pengguna anggaran dalam pengadaan itu.
Baca juga: Kandang, Usaha Perabotan di Aceh Besar Terbakar, 1 Sapi Mati Terpanggang, Uang Rp 70 Juta Ikut Ludes
Anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Kombes Winardy menyampaikan, penahanan itu dilakukan dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh.
"Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke jaksa," kata Winardy, dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
"Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut," tambah dia. (*)