Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi serta menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI -- Mulai Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Timur akan mengalami perubahan signifikan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi serta menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kasat Intelkam Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan terhadap Program JKN.
"Perpol No. 6 Tahun 2023 mencerminkan komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memastikan masyarakat terlindungi secara kesehatan melalui Program JKN," ungkap Ketut.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Timur Safari Subuh di Masjid Agung Darusshalihin dan Santuni 200 Anak Yatim
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan diharapkan dapat memperbaiki akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sekaligus menjamin perlindungan kesehatan yang memadai.
Selama proses pengajuan SKCK, pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Jika kepesertaan JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses pengajuan SKCK setelah mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka.
"Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Warga Lorong IV Gosong Telaga Barat, Aceh Singkil Gotong Royong Pasang Bendera Merah Putih
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan mereka, sementara SKCK tetap diproses.
Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif," jelas Ketut.
Fahrel, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Aceh Timur, menyatakan bahwa hampir seluruh masyarakat Aceh telah terdaftar dalam Program JKN. Ia berharap kebijakan ini tidak akan menjadi kendala dalam pengurusan SKCK.
Untuk mempermudah proses, petugas BPJS Kesehatan akan disiapkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SKCK guna memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon.
"Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Proses pendaftaran juga bisa dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan," jelas Fahrel.
Fahrel menegaskan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.
Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN demi kemudahan dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SKCK.