"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Tak pandang bulu
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, menegaskan akan mengusut kasus sampai tuntas.
Bahkan tidak terpengaruh status sosial ALA pernah jadi eks Ketua DPRD dan tokoh agama.
"Yang jelas, saya berani menjamin bahwa penegakan hukum saya jalankan."
"Saya tidak pandang bulu siapa pun," tegasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya Tegaskan Soal Halal dan Haram
Baca juga: Bikin Acara 17 Agustus tapi Minta Sumbangan ke Warga? Buya Yahya : Ingatkan Jangan Ada Pemaksaan
Baca juga: Ini 40 Formasi CPNS Untuk Aceh Utara Tahun 2024, Terbanyak Satpol PP dan Dua OPD Lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Magelang Diduga Rudapaksa dan Lecehkan Santriwati, Kini Ditahan Polisi