Dalam taushiyah itu dijelaskan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.
Khitan juga dapat dilakukan secara medis dan profesional serta tidak membahayakan.
“Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menolak pelarangan khitan bagi perempuan. MPU Aceh juga dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja,” demikian bunyi salah poin taushiyah tersebut.
Pada poin berikutnya, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait larangan khitan perempuan serta penyediaan alat kontrasepsi bagi anak-anak sekolah dan remaja.
“Diminta kepada instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta agar menfasilitasi pelayan khitan bagi perempuan,” pinta MPU Aceh dalam taushiyah yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2024.
Taushiyah tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, bersama para Wakil Ketua MPU Aceh yakni Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary MA, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pada Pasal 103 ayat (4) PP tersebut disebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)