SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menyesalkan wacana penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan pelajar dan remaja.
Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pasal 103 ayat 4 yang merinci terkait pelayanan kesehatan reproduksi disebutkan "Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi."
MPU Aceh dengan tegas menolak penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja sebagaimana dalam pasal 103 ayat 4 aturan pemerintah tersebut.
Menurut Tgk Faisal Ali, hal tersebut secara tidak langsung telah membuka ruang pergaulan bebas kepada remaja untuk boleh melakukan hubungan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
“Penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja itu tidak tepat. Semestinya kita (stakeholder) melakukan upaya agar tidak terjadi zina dan bukannya membagi-bagi atau menyediakan alat kontrasepsi,” ungkapnya.
MPU Aceh juga telah mengeluarkan Taushiyah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam poin kelima Thausiyah tersebut, MPU Aceh meminta kepada Pemerintahan Aceh untuk menjalankan kekhususan Aceh dalam prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
“Harapan kami kepada Pemerintah Aceh, khususnya dalam masalah ini, agar betul-betul komitmen dengan keistimewaan yang dimiliki Aceh,” ucapnya.
Di sisi lain, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sesalkan terbitnya aturan penghapusan praktik khitan atau sunat untuk anak perempuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam pasal 102 huruf a disebutkan “Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa: a. menghapus praktik sunat perempuan,”
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Taushiyah MPU Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Pelarangan Khitan Perempuan, Penyediaan Alat Kontrasepsi kepada Remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Kami keluarkan Taushiyah itu terkait aturan pemerintah tersebut. Karena dalam Islam khitan perempuan itu hukumnya sunnah. Jadi ada pilihannya, mau boleh dan tidak juga boleh,” ujarnya, dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (6/8/2024) melalui sambungan telepon.
Ulama yang akrab disapa Abu Sibreh ini mengatakan, melarang perempuan untuk dikhitan dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan hukum Islam.