Berita Kutaraja

Polda Aceh Akan Usut Dugaan Pencucian Uang dari Narkoba, Telusuri Alur Pembiayaan

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, dalam mengungkap kasus narkoba, terbilang sangat sulit.

Sebab, setiap tersangka memiliki peran masing-masing yang merupakan jaringan terputus.

Di mana ada yang bertindak sebagai supplier di tengah laut, tidak kenal para penjemput barang terlarang tersebut.

Kemudian, ada juga yang didrop sampai ke darat, kemudian ada penjemputan lagi jalan darat lalu dibawa lagi sampai ke tempat tujuan.

Ini masing-masing sel terputus sehingga pihaknya menggunakan teknik baru untuk menelusuri kejahatan ini melalui tindak pidana pencucian uang.

"Karena pasti ada pembiayaan-pembiayaan yang ini harus kita telusuri bagaiman menjemput barang, pasti ada pembiayaan. Ini sedang kita lakukan teknik-teknik ini, mudah-mudahan bisa mengungkap jaringan besarnya," kata Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Kapolda merincikan, pada tahun 2023, Polda Aceh dan Polres jajaran berhasil mengungkap 1.471 kasus narkotika di Aceh.

Dari jumlah tersebut, diamankan 2.141 orang tersangka, 189,7 kg barang bukti sabu, 570 ganja, 1.890 ekstasi, dan 80,5 hektare ladang ganja yang dimusnahkan.

Sementara hingga semester pertama 2024, urai Kapolda, pihaknya telah berhasil mengungkap 753 kasus tindak pidana narkotika.

Dari jumlah tersebut, ia merincikan, ada sebanyak 1.041 orang jadi tersangka, 298,9 kg sabu, 1,2 ton barang bukti ganja, 5.003 butir ekstasi, dan 14 hektare ladang ganja yang dimusnahkan.

"Merujuk dalam jumlah kasus itu, terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dibanding tahun sebelumnya," tukasnya.

Pemusnahan sabu dan ganja

Seperti diketahui, Polda Aceh memusnahkan sebanyak 226 kilogram (kg) barang bukti narkotika jenis sabu dan 1,2 ton ganja hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir di halaman Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).

Pemusnahan itu dilakukan langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, bersama Asisten Setda Aceh, Iskandar, perwakilan Pangdam IM, dan unsur Forkopimda lainnya.

Dalam proses pemusnahan itu, 12 orang tersangka dalam kasus narkotika ikut dihadirkan ke lokasi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, ttim dari BPOM Aceh terlebih dahulu melakukan uji sampling untuk barang bukti narkotika di hadapan Kapolda dan para pejabat.

Dari beberapa sampel yang dicoba, untuk membuktikan keaslian barang bukti.

Sementara untuk barang bukti ganja sebelumnya sudah dilakukan uji sampel di Lab Forensik Medan.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika itu sendiri dengan cara dilarutkan ke dalam tong yang sudah diisi dengan cairan asam sulfat dan beberapa cairan kimia lainnya.

Sementara untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, barang bukti tersebut diamankan berkat kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Dit Intelkam, BNN, dan unsur lainnya.

"Para tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia," kata Achmad Kartiko.

Dia mengatakan, pemusnahan itu dilakukan sesuai dengan Protap bahwa BB narkotika hasil sitaan harus segera dimusnahkan di depan khalayak ramai, yakni depan masyarakat sesuai dengan berita acara.

Hal itu, kata dia, juga sebagai bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas narkoba.

Perlu diketahui, Aceh dengan garis pantai yang sangat panjang, menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional.

Karena hal itu, lanjut Kartiko, perlu ada pengawasan bersama stakeholder dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Seuramoe Mekkah.

"Karena kalau kita bekerja sendiri tidak sanggup. Oleh sebab itu kita menggandeng stakeholder bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk berantas narkotika," jelasnya.(*)

Berita Terkini