Kajian Islam

Ditanya Hukum Bolehkah Batalkan Shalat untuk Menolong Orang? Begini Jawaban Buya Yahya

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya. Ditanya Hukum Bolehkah Batalkan Shalat untuk Menolong Orang? Begini Jawaban Buya Yahya.

"Seperti itu ini adalah gambaran bahwasanya itu namanya salat syiddatul khauf ada, bukan sekedar dalam peperangan tapi untuk menjaga harta menjaga kehormatan," kata Buya.

Kasus lainnya, misalnya kita lagi salat lalu anak mengonsumsi beling kaca. Dalam hal ini kita bisa membatalkan shalat untuk melepaskan beling tersebut.

Termasuk sah-sah saja jika anda shalat sambil menggendong anak.

"Termasuk Anda sambil menggendong anak Anda juga sah, anaknya nangis dan sebagainya ada seorang perempuan pada zaman Nabi seperti itu.

Seperti itu ya mudah salat itu wallahu alam bishawab," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini