Selebriti

Sederet Fakta Kasus KDRT Cut Intan Nabila usai Armor Toreador Diperiksa sebagai Tersangka

Hingga kini suami sang selebgram Cut Intan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Nur Nihayati
Instagram @cut.intannabila
Selebgram Cut Intan Nabila mengunggah video saat dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Instagram pada Selasa (13/8/2024). 

Hingga kini suami sang selebgram Cut Intan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 SERAMBINEWS.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami Cut Intan Nabila masih menjadi sorotan publik.

Perempuan asal Aceh ini mengaku bukan sekali tapi sudah berulangkali ia diperlakukan kejam oleh sang suami.

Lebih parah lagi KDRT itu dilakukan di depan anak-anak mereka.

Berikut fakta-fakta kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap sang istri, Cut Intan Nabila.

Diketahui kepolisian dari Polres Bogor, Cibinong, Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Armor.

Hingga kini suami sang selebgram Cut Intan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 Armor Toreador resmi ditangkap oleh polisi saat berada di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024), untuk kemudian dibawa ke Polres Bogor.

Polisi menangkap tersangka Armor dan menyita barang bukti berupa dokumen pernikahan, flashdisk berisi rekaman CCTV dan screenshoot unggahan dari media sosial.

Dari proses penyidikan yang telah dilakukan, pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta.

Termasuk baru diketahui bahwa tersangka Armor mengaku melakukan KDRT terhadap istrinya sudah lebih dari lima kali.

"Dari fakta pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh anggota kami dan diawasi langsung oleh Kementrian PPA, bahwa tersangka telah melakukan lebih dari lima kali," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Preskon yang dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/8/2024).

Rio juga mengatakan KDRT dilakukan semenjak korban dan tersangka resmi menikah.

"Kurun waktunya dari semenjak dia menikah, bisa jadi lebih dari lima kali," lanjutnya.

Selain itu, Rio mengungkapkan anak-anak turut menjadi korban hingga mengalami trauma bertemu dengan laki-laki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved